SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Agus Dwi Buntoro (26), warga Dusun Sumurgede, Desa Kablukan, Kecamatan Bangilan , Kabupaten Tuban, Jawa Timur harus mendekam di sel Polres Tuban, setelah mencabuli, Ria (9), bukan nama sebenarnya yang masih kelas 3 SD, Jumat (7/12/2012).
Tragedi itu bermula, ketika Agus yang sudah berkeluarga dengan satu anak berumur 8 bulan mengajak Ria keliling desa dnegan motor. Ria yang masih terhitung sepupunya itu, mau saja dibonceng motor karena dijanjikan akan dibelikan mainan.
Akan tetapi begitu memasuki kawasan hutan Jlaru, tak jauh dari pusat Desa Sumurgede, Agus membelokkan motor ke dalam hutan jati yang sudah meranggas itu. Di situlah bocah perempuan itu dipaksa melayani nasfsu sahwatinya. Usai melakukan perbuatan tak senonoh itu, Agus mengancam akan menyebarkan peristiwa, yang diakuinya telah direkam melalui HP, jika Ria mengadukan perbuatannya kepada orangtuanya. Â Â
“Selesai mencabuli, pelaku mengancam korban dengan cara menyebarkan video pencabulan tersebut,†ujar Kasubbag Humas Polres Tuban AKP Noersento.
Peristiwa itu terungkap, saat Ria mulai mengeluh kesakitan di bagian kewanitaannya saat kencing. Melihat itu orangtua korban pun curiga, dan mendesak putrinya untuk mengaku apa yang terjadi. Setelah mendengar pengakuan dari putri kesayangannya, mereka berang kemudian mengadukan kasus ini ke Polsek setempat.
Mendengar dirinya dilaporkan ke polisi, Agus yang kesehariannya bekerja sebagai penjual mainan anak-anak ini sempat kabur meninggalkan rumah. Akhirnya diringkus polisi begitu diketahui pulang ke rumahnya.
“Setelah mendapat kabar dari wargam, pelaku pun ditangkap petugas,†tambah Noersento.
Korban dijerat dengan UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Petugas masih mengembangkan kasus ini karena diduga pelaku juga pernah melakukan perbuatan serupa saat masih bekerja di Surabaya.(edp)