Pemkab Tolak Gaji Perangkat Sesuai UMK

wabup tuban

SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo

Tuban – Pemkab Tuban menolak memberi penghasilan kepada perangkat desa sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp1.440.000, dari yang diterimanya saat ini sebesar Rp700.000 per bulan.  Alasannya dana APBD saat ini lebih dikonsentrasikan untuk membangun infrastruktur pelayanan masyarakat.

Jika APBD Tuban dialokasikan untuk tambahan honor perangkat desa akan terbebani dana sebesar Rp4,5 miliar  per tahun. Oleh karena itu Pemkab akan melakukan kajian serius terkait tuntutan perangkat desa, dalam aksi unjuk rasa di Kantor Pemkab, dan DPRD Tuban, Senin (9/12/2012).

“Kita tidak bisa, langsung menyetujui permintaan mereka,” kata Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Husein, usai menerima perwakilan perangkat desa di ruang kerjanya.

Menurutnya tuntutan mereka terkait tambahan penghasilan sesuai UMK, akan memberatkan APBD Tuban. “Saat ini, kita masih memerlukan dana tersebut untuk pembangunan infrastruktur pelayanan masyarakat,” tambah Noor Nahar.

Pemkab juga belum berani membuat keputusan terkait permintaan  tambahan perpanjangan masa kerja hingga usia 60 tahun. Hal tersebut masih memerlukan beberapa kajian lagi. PNS yang ada di lingkungan Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) pun saat ini masa kerjanya hanya sampai pada usia 56 tahun saja.

Baca Juga :   Kantor BEM STITMA Dibobol Maling

Meski begitu, dia akan mempertimbangkan, dan mencoba memperjuangkan tentang tuntutan yang lain. Yakni, mengenai tunjangan kesehatan, dan beberapa tunjangan lain yang berkaitan dengan kesejahteraan perangkat desa.

“Kami apresiasi untuk permntaan tunjangan, karena memang mereka juga membutuhkan hal tersebut sebagai pelayan masyarakat,” tambahnya.

Diketahui, ribuan perangkat desa dari 20 Kecamatan yang ada di Tuban, Jawa Timur mendatangi kantor Pemkab dan DPRD Tuban. Mereka menuntut, untuk diberikan penghasilan tetap sesuai dengan jumlah UMK Tuban, tunjangan kesejahteraan dan perpanjangan masa kerja hingga usia 60 tahun. (edp)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *