Polisi Tangkap 2 Pengedar Upal

SuaraBanyuurip.comRofik

Bojonegoro – Jajaran Polres Bojonegoro menangkap dua pengedar uang palsu (upal) yang biasa beroperasi di pasar Sumberejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Selasa (11/12/2012).

Mereka yang kini ditahan di Mapolres Bojonegoro tersebut masing-masing; Kasiyati alias Yati (45), warga Dukuh Njomblong, Desa Sraturejo, Kecamatan Baureno, Bojonegoro, dan Ahmad Pringga Widagdo alias Apeng (40), warga Desa Kerkep, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Dari tangan keduanya polisi menyita barang bukti kejahatan berupa, uang tunai yang diduga palsu senilai Rp5.120.000. Barang tersebut ditemukan polisi saat menggeledah rumah kontrakan Yati.  

Terbongkarnya kasus ini bermula dari, Sulami (64), pedagang yang berada di pasar Sumberejo, asal Desa Sumuragung, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Bojonegoro menerima upal pecahan Rp5.000 sebanyak tiga lembar dari Yati. Seminggu kemudian kembali menerima lagi pecahan Rp20.000 saat Yati membeli minyak goreng, dan kopi mentah di toko miliknya. Merasa aneh dari uang yang diterima akhirnya Sulami  melaporkan kepada pihak keamanan pasar.

Pihak keamanan pasar langsung menangkap Yati, kemudian diserahkan ke Malposek Sumberejo. Polisi yang menggeledah Yati menemukan pecahan Rp20.000 sebanyak lima lembar yang diduga upal.

Baca Juga :   Tahun 2023, Bojonegoro Anggarkan Rp 846 Miliar Bangun Jalan Cor

Kapolres Bojonegoro, AKBP Rahmad Setyadi, menjelaskan, dari hasil penangkapan tersangka Kasiyati pihak kepolisian melakukan pengembangan, dengan menggeledah rumah kontrakan milik tersangka.

“Hasilnya pengeledahan didapati upal senilai Rp5.120.000, terdiri dari pecahan Rp100.000 sebanyak 51 lembar, dan pecahan Rp20.000 satu lembar,” jelas Rahmad Setyadi.

Setelah dilakukan mengembangan, petugas akhirnya berhasil menangkap tersangka kedua, Ahmad Pringga Widagdo alias Apeng (40). Sementara, seorang pelaku yang juga terlibat peredaran upal ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diketahui berinisial H, warga Desa Sraturejo, Kecamatan Baureno, Bojonegoro.

Rahmad Setyadi menjelaskan Para tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena melanggar undang-undang sesuai dengan pasal 36 ayat 3 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.

“Para tersangka diancam hukuman 15 tahun kurungan dan denda Rp50 miliar,” tegas Kapolres. (rof)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *