SuaraBanyuurip.com – Totok Martono
Lamongan – Geger pernikahan Siri yang dilakukan Bupati Garut, Jawa Barat, Aceng Fikri, tampaknya dilakukan pula oleh pejabat setingkat Kepala Desa (Kades) di wilayah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Adalah Kades Banjarrejo, Kecamatan Sukodadi, Lamongan, Tasaji (45), yang melakoninya. Dia kini bermalam di hotel prodeo setelah dilaporkan istrinya dalam kasus penipuan dan pemalsuan.
Pernikahan Siri yang dilakukan Tasaji, terbongkar setelah dept collector dari dealer mobil datang ke rumahnya. Apesnya saat itu Kades yang sudah 5 tahun menjabat itu tak ada di rumah, sehingga sang tamu ditemui istrinya, Isni.
Perempuan itu kaget ketika disodori kredit mobil suaminya macet tiga bulan, padahal keluarganya tak merasa mengredit mobil. Selidik punya selidik ternyata mobil tersebut dihadiahkan oleh Tasaji kepada perempuan lain. Setelah didesak Tasaji pun mengaku jika perempuan asal Desa Cuping, Sukodadi tersebut adalah istri mudanya yang dinikahi secara Siri.
Tak terima tandatangannya dipalsu, ibu tiga putra itu melaporkan masalah itu ke polisi.
Dia tak mau menerima permintaan maaf suaminya, sekalipun telah dimediasi oleh Camat Sukodadi, Abdul Kowi. Setelah melalui proses panjang akhirnya Tasaji divonis hukuman penjara 3 bulan, terhitung sejak Senin (10/12/2012) lalu.
Camat Sukodadi, Abdul Khowi, kepada SuaraBanyuurip.com, Jumat (14/12/2012), mengaku, sudah mencoba mendamaikan permasalahan keluarga kades Banjarrejo. Bahkan saat diproses di Inspektorat Pemkab Lamongan, dia juga mendampingi sang kades.
“Saat itu saya sudah memanggil dan melakukan pembinaan kepadanya, namun agaknya  jalan damai sudah tidak bisa ditempuh lagi,“ kata Abdul Khowi. (tok)