SuaraBanyuurip.com – Ririn W
Bojonegoro – Untuk memaksimalkan pengawasan berlalu lintas di jalan raya di wilayah kota Bojonegoro, untuk tahun 2013 nanti kawasan tertib lalu lintas bakal dipersempit dari semula 11 ruas jalan menjadi tujuh ruas jalan.  Hal itu masuk dalam klausul draf Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).
Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Bojonegoro, Edi Susanto, saat memimpin rapat forum lalu lintas angkutan jalan yang digelar di Ruang Batik Madrim Bojonegoro, Rabu (19/12/2012) mengatakan, dalam draft Perbup  nantinya kawasan KTL yang semua 11  ruas jalan akan dipangkas menjadi tujuh. Yakni, Jalan MH. Thamrin, AKBPM Soeroko, Imam Bonjol, Diponegoro,  Mastrip, P. M. Tumapel, dan Jalan Trunojoyo bagian selatan serta Jalan  Dr. Sutomo.
“Untuk memadatkan KTL ini melalui beberapa pertimbangan bagaimana untuk memaksimalkan kawasan tersebut baik pengawasan maupun sisi lainnya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Bojonegoro,
 AKP Oscar Syamsudin, menyampaikan, pengurangan KTL ini sangat disetujui oleh satuan lalu lintas. Karena berdasarkan peraturan suatu wilayah dinyatakan KTL harus memenuhi beberapa persyaratan diantaranya bebas PKL, rambu – rambu memadai serta didukung kondisi jalan, dan drainase yang baik.
” Dengan berkurangnya jumlah KTL ini maka akan semakin meningkatkan efektifitas dan pengawasan,” imbuhnya.
Selain itu masalah papan reklame juga mendapatkan sorotan karena banyak yang akhirnya menutupi rambu-rambu lalu lintas yang ada sehingga memicu adanya kecelakaan. Sehingga nantinya akan ada tindakan secara tegas. (rien)