SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Aiptu Eko Heru Saputro diberhentikan tidak dengan hormat (PTHD) oleh satuannya. Oknum polisi Polres Tuban itu terbukti menjadi otak perampokan pegadaian Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur senilai Rp2,6 milyar setelah menjalani sidang kode etik.
Sidang kode etik yang berlangsung di Mapolres Tuban, Sabtu (22/12/2012) lalu, Â diputuskan Heru sudah tidak layak lagi menjadi anggota polisi karena dianggap telah mencoreng nama kesatuan Polri. Yakni melakukan kejahatan dengan menjadi dalang dari perampokan dipegadaian pada kisaran bulan Mei lalu.
“Heru divonis PDTH, dan diberi kesempatan selama 7 hari untuk memikirkan menerima, atau menolak vonis ini,” ujar pemimpin sidang etik atas Heru, Kompol Kuwadi saat dikonfirmasi.
Dalam sidang Heru datang langsung ke Polres Tuban. Saat itu terdakwa juga didampingi Kasi Hukum Polres Tuban yang juga akan membantu apabila menginginkan banding atas putusan tersebut.
Hingga saat ini, belum diketahui dengan pasti apakah Heru akan melakukan banding, atau menerima pemecatan atas dirinya tersebut.
Diketahui, Heru telah divonis selama 8 bulan penjara bersama empat orang anggota komplotannya. Komplotan Heru ini, terlibat dalam perampokan dengan menggunakan pistol dan senjata tajam di Kantor Pegadaian Kecamatan Jenu.
Saat merampok, tersangka diketahui telah berhasil menggondol sejumlah uang dan barang berharga seperti emas senilai Rp 2,6 milyar. (edp)