SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Polres Tuban menghentikan kasus dugaan korupsi dana beasiswa mahasiswa Universitas PGRI Ronggolawe (Unirow) Tuban yang dilaporkan pada tahun 2008 lalu. Pihak Polres mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) terhadap kasus yang melibatkan Rektor Unirow, Hadi Tugur, setelah rapat internal dengan Polda Jawa Timur.
“Kasus dugaan korupsi Rektor Unirow sudah SP3,” ungkap Kapolres Tuban AKBP Awang Joko Rumitro, saat melakukan press release akhir tahun dengan sejumlah media di ruang pertemuan Polres Tuban, Rabu (26/12/2012).
Awang Joko Rumitro menyatakan, sudah sebanyak tujuh kali mengajukan berkas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban. Tapi semuanya dikembalikan kepada petugas kepolisian dengan alasan hasil penyidikan yang kurang.
Menurutnya, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh anggotanya sudah sangat maksimal. Oleh karena ada aturan apabila lebih dari tiga kali SPDP dikembalikan, maka kasus tersebut dianggap tidak layak untuk diteruskan.
“Terakhir SPDP dikembalikan pada 13 September 2012 lalu,” tambah Awang. Meski begitu, SP3 dilakukan dengan syarat apabila ditemukan bukti, dan temuan baru, maka kasus tersebut akan dibuka kembali untuk diselidiki.
Diketahui, pada tahun ajaran 2007 lalu Rektor Unirow, Hadi Tugur, diduga melakukan korupsi dana beasiswa untuk mahasiswanya. Selain dengan cara melakukan pemotongan kepada mahasiswa penerima beasiswa dengan alasan sumbangan sukarela, juga dengan cara mengajukan sekitar 80 nama mahasiswa fiktif sebagai penerima beasiswa.
Akibat perbuatannya, Tugur juga diduga merugikan negara dengan membuka beberapa program studi (Prodi) di kampus yang ada di Jalan Manunggal tersebut. Akan tetapi pada realisasinya menjalankan prodi tersebut dengan beberapa kampus lain di luar Unirow. (edp)