SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Polres Tuban menolak bertanggungjawab terhadap kasus dugaan penjualan tanah negara (TN) seluas 20 hektar yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Merkawang, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Ali Musta’in, yang diadukan warga setempat. Alasannya, karena sejak awal kasus penjualan TN kepada PT Holcim Indonesia Tbk tersebut sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban.
Saat menerima sekitar 40 warga Desa Merkawang  yang beramai-ramai mendatangi Mapolres Tuban, Rabu (26/12/2012), Wakapolres Tuban Kompol Kuwadi, menyarankan, agar warga menanyakan kelanjutan kasus tersebut kepada Kejari Tuban. Â
“Untuk menghindari dualisme antara Polisi dan Kejari,” tegas Kuwadi menanggapi pernyataan dari warga.
Meski begitu, dia akan melakukan koordinasi dengan Kejari Tuban terkait sengketa ini. Polisi juga akan memberikan perlindungan, dan pengamanan kepada masyarakat apabila hal tersebut diperlukan. Termasuk saat melakukan unjuk rasa untuk menuntut hak-hak mereka.
“Tanyakan kepada Kejaksaan tentang masalah ini, karena sejak awal Kejaksaan yang menangani kasus ini,” tambah Kuwadi.
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Arief Kristanto, dihadapan warga mengaku pernah menerima pemberitahuan tertulis bersifat arsip dari warga tentang masalah ini. Yaitu pada tanggal 26 September 2011 lalu, saat itu permasalahan sengketa ini dilaporkan ke Kejari Tuban.
“Sudah menerima surat sifatnya arsip, beberapa ada pasal pidana dan perdata pada tanggal 26 september 2011 lalu,” jelas Arief Kristanto.
Untuk itu, Polres mengklaim telah melakukan koordinasi dengan Kejari Tuban terkait masalah ini lebih dari 1 tahun. Apabila ada temuan, dan saksi baru dalam masalah ini, hendaknya melaporkan kembali permasalahan ini kepada pihak yang berwenang.
“Baik, kita tampung keluhan bapak tapi agar lebih etis konfirmasi dulu dengan pihak Kejaksaan,” tambah Arief Kristanto senada dengan atasannya.
Diketahui, sekitar 40 warga dari Desa Merkawang mendatangi Mapolres Tuban. Warga minta kejelasan petugas kepolisian, karena merasa telah melaporkan kasus dugaan penggelapan uang atas penjualan TN di desa mereka sejak tahun 2011 lalu. Tapi hingga saat ini tidak kunjung usai. Mereka menuding, Kepala Desa Merkawang Ali Musta’in adalah orang yang bertanggung jawab atas penjualan TN seluas 20 hektar kepada PT Holcim Indonesia Tbk. (edp)