SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Operator migas Blok Cepu, Mobile Cepu Limited (MCL)mengaku masih menunggu koordinasi dengan kontraktor Engineering, Procurement, Constructions (EPC)-2 Banyuurip, PT Inti Karya Persada Teknik (PT IKPT) dengan pemerintah desa untuk menyelesaikan permasalahan pematokan tanah di lintasan pipa minyak oleh beberapa orang Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Kamis (27/12/2012) kemrain. Pematokan itu dilakukan karena tanah mereka rusak akibat pengerjaan proyek pipaniasi. Â
“Saat ini, kontraktor EPC 2 masih berkoordinasi dengan Kades setempat,” ujar Fild Public and Government Affairs Manager Mcl, Rexy Mawardijaya kepada SuaraBanyuurip, Jum’at (28/12/2012).
Meski dilakukan pematokan, pekerjaan pipanisasi yang berfungsi menyalurkan minyak mentah dari Lapangan Banyuurip di Desa Mojodelik, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, tetap berjalan. IKPT masih melakukan pekerjaan lain yang memang belum selesai sambil menunggu permasalahan tanah menemukan titik temu antara warga dengan MCL.
“Untuk saat ini, itu dulu ya mas. Kita lihat perkembangannya dulu,” kata Rexy menolak untuk memberi keterangan lebih detail.
Disinggung tentang ditemukannya sertifikat ganda, Rexy hanya mengatakan untuk kasus itu harus diselesaikan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pengadilan.
“Untuk masalah sertifikat, harus diselesaikan di BPN dan pengadilan,” tambahnya.
Diketahui, 7 orang ahli waris asal Desa Glodog, Kecamatan Palang melakukan pematokan tanah lintasan pipa EPC 2 yang tengah dikerjakan di Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang. Mereka mengklaim minta ganti rugi atas rusaknya tanah akibat proyek EPC 2 ditempat tersebut. Mereka juga menuding MCL ceroboh karena telah menjual tanah dengan sertifikat ganda.(edp)