SuaraBanyuurip.com – Totok Martono
Lamongan – Selama tahun 2012 di Lamongan ada sebanyak 11 PNS yang terkena sanksi hukuman disiplin. Dari jumlah tersebut, tiga orang diantaranya menerima sanksi disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Kepala Humas dan Infokom Lamongan, Mohammad Zamroni, mengatakan, jumlah PNS nakal yang dijatuhi sanksi tahun ini, turun dari tahun 2011 yang sebanyak 13 PNS.
Dirinci oleh Zamroni, empat orang PNS disanksi disiplin ringan berupa tegoran lisan dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Selain itu juga ada empat orang yang kena sanksi disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, dan penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.
Selama tahun 2012, Inspektorat juga melaksanakan program kerja pengawasan tahunan (PKPT) di 40 SKPD Lamongan. Dari PKPT tersebut, terdapat 447 temuan yang sebagain besar berupa kelemahan dalam administrasi, sekitar 64,65 persen. Sementara pemeriksaan di UPT-UPT kecamatan, dari 523 temuan, 71,89 persen diantaranya juga berupa kelemahan dalam administrasi.
Terkait banyaknya kelemahan dalam administrasi ini,dijelaskan Zamroni Inspektorat Pemkab Lamongan, meminta dalam perekrutan tenaga PNS baru agar mengutamakan dengan latar belakang pendidikan akuntansi. “Inspektorat sudah melayangkan rekomendasi perbaikan atas temuan ini. Sebagian besar rekomendasi tersebut juga sudah ditindaklanjuti, “ ujar Zamroni.
Sementara, menurut Zamroni,Bupati Fadeli juga mewanti-wanti agar SKPD dalam perencanaan programnya menyesuaikan dengan target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Jangan sampai, ada SKPD yang tidak mengetahui target kinerja dalam RPJMD sehingga programnya tidak sesuai. (tok)