PT IKPT Klaim Diijinkan Gunakan Tanah Sengketa

SuaraBanyuurip.comEdy Purnomo

Tuban – Kontraktor Engineering Procuremen and Constructions (EPC)-2 sumur minyak Banyuurip, Blok Cepu, PT Inti Karya Persada Teknik (PT IKPT), mengklaim ahli waris tanah di Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur telah mengijinkan tanahnya dipakai untuk meneruskan proyek pemasangan pipa minyak.  Ijin tersebut masih sebatas pada penggunaan tanah saat pemasangan pipa di sekitar tanah yang sebelumnya dipatok para ahliwaris itu.

“Kami sudah mendapat ijin dari ahli waris yang melakukan pematokan tanah, meski sebatas tempat lintasan saat pengerjaan,” ujar Humas PT IKPT wilayah Tuban, Anaf, saat dikonfirmasi SuaraBanyuurip.com melalui ponselnya, Rabu (9/1/2013).

Meski begitu, ahli waris masih belum membolehkan tanah tersebut digunakan. Sebelum ada penyelesaian atas sengketa tanah yang diketahui mempunyai dua sertifikat ganda tersebut. serta telah dijual oleh salah satu pemegang sertifikat dari ahli waris yang berbeda.

“Keluarga belum mengijinkan tanah itu digunakan untuk pipa, menunggu penyelesaian,” tambah Anaf.

Terkait kerusakan tanah yang dikeluhkan ahli waris, PT IKPT mengakui itu disebabkan karena alat berat yang digunakan dalam proyek pemasangan pipa. Pihaknya akan bertanggung jawab dengan melakukan perbaikan tanah agar bisa kembali pada bentuk semula.

Baca Juga :   Tahun Ini Estimasi DBH Migas Bojonegoro Capai Rp2 Triliun

“Kami akan perbaiki tanah tersebut seperti semula,” jawab Anaf.

Pernyataan berbeda dikeluarkan perwakilan ahli waris yang melakukan pematokan tanah, Imam Khafas. Dia mengatakan, meski sudah pernah ditemui kontraktor tapi belum ada penyelesaian.

Hingga saat ini pun ahli waris masih melakukan pematokan pada tanah tersebut. Sama artinya dengan tidak diijinkannya aktifitas apapun di tempat tersebut, termasuk sebagai jalur lintasan sementara.

“Hingga saat ini, tanah tersebut masih kami patok dan tidak boleh dilewati,” ujar Imam Khafas saat dikonfrontor SuaraBanyuurip.com.

Diketahui, tanah yang ada di Desa Leran Kidul. Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban yang sudah terlanjur dibeli MCL diketahui mempunyai sertifikat ganda. Masalah ini, berujung pada pematokan tanah dengan luas 8.040 m2 oleh salah satu pihak ahli waris yang merasa belum pernah menjual tanah tersebut. Mereka tidak mengijinkan pipa EPC-2 melintas di tempat tersebut. (edp)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *