SuaraBanyuurip.com – Ririn W
Bojonegoro – Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Bojonegoro, saat ini tengah memproses dokumen tentang Analisa Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dari proyek pembangunan pabrik Gas Flare, PT Bojonegoro Bangkit Sarana (BBS), milik BUMD pemkab setempat.  Â
Kepala Dishub Bojonegoro, Edi Susanto, menyampaikan, jika pembahasan dokumen Andalalin hari ini Jum’at (11/1/2013), harus dilakukan beberapa penyempurnaan. Diantaranya tentang, tata penulisan istilah dalam dokumen harus disesuaikan dengan regulasi yang ada.
“Selain itu perlu ditambahkan uraian tentang tanggung jawab pemerintah dan pengembang dan rekomendasi,” imbuhnya.
Pembahasan dokumen Andalalin yang dihadiri Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bojonegoro Bangkit Sarana (BBS) di ruang Batik Madrim, Pemkab Bojonegoro ini perlu adanya tambahan peraturan Undang-undang Nomor: 38/2004 tentang Jalan, dan SK Dirjen Nomor: Â 727/AJ 307,DRJD/2004 tentang pedoman teknis penyelenggaraan angkutan barang umum dan jalan sebagai dasar hukum.
Edi juga menegaskan, adanya pemasangan traffict light di simpang tiga Jalan Lettu Suyitno, Jalan Mangga, simpang empat Desa Ngampel, dan Desa Sambiroto, Kecamatan Kapas, serta menempatkan flagman pada lokasi rawan.
“Sedangkan untuk rute pengangkutan melalui Jalan Ahmad Yani, Jalan Veteran, Jalan Pemuda timur,” tandasnya.
Pihaknya juga menghimbau agar semua kegiatan nantinya menghindari jam-jam sibuk, dan tentunya semua tim Andalalin melaksanakan tanggung jawab monitoring, dan evaluasi dokumen hasil Andalalin. “Kami berharap dari pemrakarsa bisa menerima hasil evaluasi hari ini,” tukasnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT BBS, Deddy Affidick, menyatakan, pembahasan Andalalin ini adalah salah satu persyaratan yang dipenuhi agar nanti dapat melangkah ke jalan selanjutnya yaitu pengurusan ijin HO.
“Setelah pembahasan Andalalin disetujui semua pihak dan ditandatangani Bupati, baru pada ijin gangguan (HO) dan dilanjutkan IMB,” tegasnya.Â
Pihak konsultan bersedia menyempurnakan dokumen, penandatanganan surat pernyataan pengembang ditandantangi pemrakarsa. Pihak pemrakarsa sanggup melaksanakan rekomendasi dari dokumen Andallain, dan tambahan rekomendasi dari tim evaluasi dokumen andalalin. (rien)