SuaraBanyuurip.com – Ririn W
Bojonegoro– Berkas dua tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Blok Cepu senilai Rp3,8 milyar, Mohamad Santoso (70), mantan Bupati Bojonegoro dan Bambang Santoso (60), mantan Sekretaris Daerah Bojonegoro, dilimpahkan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (14/01/2013).
Untuk kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Blok Cepu itu, Kejari Bojonegoro telah membentuk tim jaksa penuntut umum (JPU) yang terdiri dari jaksa Nusirwan Sahrul dan Musleh Rahman. Sebelumnya, Kamsoeni, sekretaris tim koordinasi pengendalian dan pembebasan lahan (TKP2L) Blok Cepu telah divonis Makah Agung (MA) 4 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Sekarang ini, baik Kamsoeni, Santoso maupun Bambang Santoso telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bojonegoro.
Disamping melimpahkan berkas korupsi dana pembebasan lahan Blok Cepu, Kejari Bojonegoro juga melimpahkan tiga berkas perkara dugaan korupsi lainnya. Yakni dana jaring aspirasi masyarakat (jasmas) tahun 2010 senilai Rp 127 juta di Desa Sambong, Kecamatan Ngasem, dengan tersangka Kepala Desa setempat, Munjiatun dan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, Nurhadi.
Kemudian, kasus dugaan korupsi bantuan tunai langsung senilai Rp 48 juta dengan tersangka Ngatmo ditangani oleh penyidik Polres Bojonegoro dan dinyatakan telah rampung.
“Untuk berkas Jasmas kita dipisah karena kedua tersangka merupakan pasangan suami-istri,†kata Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Tugas Utoto kepada www.suarabanyuurip.com, Senin (14/01/2013).
Dia menambahkan, empat berkas perkara dugaan korupsi tersebut dinyatakan telah rampung dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidang.(rien)