SuaraBanyuurip.com – Totok Martono
Lamongan – Empat rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, ditutup. Penutupan itu menyusul adanya putusan makamah konstitusi (MK) yang menghapus RSBI.
Empat sekolah RSBi tersebut adalah dua sekolah menengah atas (SMA) yaitu SMAN 1 dan SMAN 2 Lamongan dan dua sekolah menengah pertama (SMP) yakni SMPN 1 dan SMPN 2 Lamongan. Semua sekolah tersebut berada dilingkungan kota.
Dari pantauan SuaraBanyuurip, pasca putusan MK itu pihak sekolah RSBI langsung membongkar tulisan RSBI baik yang ditulis dipintu masuk sekolah maupun di dinding sekolah. Walau tulisan RSBI sudah dihapus, namun pihak sekolah belum mengganti tulisan tersebut dengan tulisan lainnya. Ini dikarenakan belum ada keputusan apakah nanti akan diganti dengan Rintisan Sekolah Bertaraf Nasional, atau sekolah Unggulan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Olah Raga (Kadispora) Lamongan, Agus Suyanto melalui Kabag Humas dan Infokom, Muhammad Zamroni kepada SuaraBanyuurip,Senin (14/1/2013) mengatakan, pasca dikeluarkan keputusan penghapusan RSBI oleh MK beberapa waktu lalu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan telah memerintahkan kepada Dinas Pendidikan dan Olah Raga untuk mencopot atribut RSBI. Karena pasca keputusan MK tersebut juga telah ditindaklanjuti dengan adanya surat edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Mohammad Nuh.
“Pada prinsipnya, walau sekolah RSBI telah dihapuskan, kami akan tetap menjaga kualitas pendidikan disekolah mantan RSBI, “ tandas Zamroni.
Sementara itu, dihapusnya RSBI itu menjadi pukulan bagi siswa yang sudah terlanjur bersekolah di RSBI. Para siswa banyak yang merasa sedih dan kecewa karena sudah terlanjur bangga masuk dikelas pilihan tersebut.
“Saya sudah terlanjur bangga bersekolah di RSBI. Karena kualitas pendidikannya sangat bagus. Selain itu saya bercita-cita ingin masuk ke perguruan tinggi ternama sehingga masuk disekolah RSBI, “ kata seorang pelajar di SMAN 1 Lamongan yang meminta namanya tak disebut.
Berbeda dengan siswa RSBI, para siswa bersekolah dijalur reguler merasa bersyukur dengan penghapusan tersebut. Karena mereka menilai keberadaan kelas RSBI selama ini dianggap telah mengkotak-kotak siswa karena semua siswa memiliki hak pendidikan yang sama.
“Langkah MK sudah sangat tepat. Karena selama ini sekolah reguler seakan dianggap tidak berkualitas. Padahal pendidikan dimana saja sama,†sergah Firman, pelajar di SMK Muhammadiyah Lamongan.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapuskan sekolah RSBI. Hal ini dilakukan berdasarkan materi gugatan pasal 50 ayat 3 Undang-Undang No.20/2003 tentang sistem pendidikan nasional. Pertimbangan MK, keberadaan RSBI dengan biaya mahal mengakibatkan adanya diskriminasi pendidikan.
Perbedaan RSBI dan non RSBI dipandang juga menimbulkan adanya kastanisasi pendidikan. RSBI yang menerapkan percakapan bahasa inggris selama proses belajar mengajar dikelas dianggap juga mengingkari semangat sumpah pemuda yang menekankan bangga dengan bahasa nasional Indonesia. (tok)