Pembeli Ruko PBT Dipermainkan PT HK

user PBT

SuaraBanyuurip.comEdy Purnomo

Tuban – Pembeli ruko (user) di Pasar Besar Tuban (PBT) di Jalan Letda Sutjipto Kelurahan Perbon, Kecamatan Kota, Kabupaten Tuban, Jawa Timur merasa dipermainkan PT. Hutama Karya, pengembang pasar. Konsumen diharuskan membayar uang tambahan dengan jumlah relative lebih besar dari perjanjian awal agar dapat meneruskan ruko yang mereka beli tahun 2005 silam.

Pembangunan PBT itu awalnya dikerjakan PT Kharisma Bengawan Solo. Namun karena alasan tertentu pengelolaan pasar besar milik pemerintah kabupaten (Pemkab) Tuban tersebut diambil alih PT Hutama Karya (PT HK).

“Saya sudah bayar lunas, tapi kenapa masih harus membayar lagi dengan dana yang lebih besar?,” keluh Joko Wahono (43), salah satu pembeli ruko PBT. Ruko itu hingga kini masih mangkrak sejak diresmikan mantan Bupati Tuban, Heany Relawati pada tahun 2005 lalu.

Padahal, ungkap Joko, ketika dirinya melakukan pertemuan dengan PT HK dan user lainnya telah disepakati user lama tidak akan dinekan biaya lagi. Biaya tambahan itu akan dikenakan user apa bila ada penambahan fasilitas seperti bentuk bangunan atau fasilitas lainnya.

Baca Juga :   Petani Sekitar Lapangan Sukowati Tidak Asuransikan Pertanian

“Tapi ini tidak, saya tidak menambah fasilitas apapun, tapi diharuskan menambah biaya sekira Rp80 juta lagi apabila mau memiliki atau meneruskan ruko tersebut,” tambah Joko kesal.

Joko menerangkan, telah membeli satu ruko untuk berjualan sandal dan sepatu pada tahun 2005 lalu. Ruko dengan luas  4×6 m2 itu dia beli dengan harga sekira Rp56,5 juta lebih atas nama istrinya, Hardiana dengan alamat Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Kota, Kabupaten Tuban.

Dia mengaku telah bertemu dengan PT HK dikantornya beberapa waktu lalu. Namun alasan yang dia dapat dari PT HK, penambahan biaya itu dikarenakan ada pengalihan tanggung jawab dari PT Kharisma Bengawan Solo dengan PT HK. Sehingga kalau meneruskan menggunakan tempat tersebut, user diharuskan membayar sejumlah biaya yang di anggap tidak masuk akal jumlahnya.

“Kami harap, Pemkab terlibat dalam penyelesaian permasalahan di management baru ini,” tambah Joko kecewa dengan sikap PT HK.

Pedagang lain yang enggan disebutkan namanya mengaku mendapat perlakuan sama. Dia telah bertemu dengan management PT HK dan disuruh untuk menambah biaya pembelian pada satu ruko yang telah dia beli dengan alasan perubahan management.

Baca Juga :   Masuki Panen Raya, Harga Kedelai Anjlok

Dia juga mengungkapkan, telah memberi uang muka sebesar 25 persen untuk satu ruko yang dibelinya seharga Rp111 juta. Tapi oleh manajemen PT HK, dirinya juga diharuskan menambah uang dengan jumlah yang berlipat apabila mau menggunakan tempat usaha tersebut. Yaitu dengan harga baru sekiotar 1,1 milyar.

“Dulu kan perjanjiannya untuk user lama akan dikenakan dengan biaya yang lama juga,” tambah wanita asal Kelurahan Kutorejo, Tuban ini.

Hingga saat ini, Suara Banyuurip masih berupaya untuk mendapatkan konfirmasi dari PT HK maupun dari Pemkab Tuban.

Untuk diketahui, PBT yang saat ini mangkrak dibangun menggunakan dana anggaran pendapatan dan Benlanja Daerah (APBD) Tuban sekira Rp32 milyar. Sejak peresmiannya oleh mantan Bupati Tuban, Heany Relawati, tahun 2005 lalu, pasar ini belum pernah sekalipun difungsikan sebagaimana rencana awal. Yaitu memindahkan PBT yang ada di jalan Gajah Mada Tuban. (edp)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *