Petugas Razia Rumah Kost dan Panti Pijat

SuaraBanyuurip.comEdy Purnomo

Tuban – Pasca ditutupnya lokalisasi gandul di Dusun Wonorejo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Selasa (15/1/2013) lalu, petugas Satpol PP dan aparat kepolisian mulai membatasi ruang gerak ajang prostitusi agar tidak kembali menjamur. Mereka melakukan razia dengan melakukan penyisiran dibeberapa tempat kos dan panti pijat yang ada dikawasan yang disinyalir menjadi ajang prostitusi terselubung.

Salah satunya di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kamis (17/1/2013). Ditempat yang dulunya dikenal dengan nama lokalisasi Ndasin ini, petugas gabungan dari Polsek Jenu dan Satpol PP Tuban mendatangi satu persatu kamar untuk menanyakan identitas penghuni kos dan surat ijin usaha dari beberapa tempat pijat dikawasan tersebut.

“Ini untuk mengantisipasi setelah penutupan lokalisasi nggandul agar pelanggan maupun PSK (pekerja seks komersial) tidak berpindah kesini,” ungkap Wakapolsek Jenu, Iptu Ramsono usai memimpin razia sore ini.

Dalam operasi ini petugas mendapati dua pasangan bukan suami istri sedang bermesraan di salah satu kamar kos. Bahkan, sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dengan seorang pria tanpa mengenakan busana. Ketika pria berusaha kabur dari sergapan petugas dengan loncat dari jendela kamar.

Baca Juga :   Sinergi Aksi Donor Darah bersama EMCL

“Ampun pak, saya khilaf dan tidak akan mengulangi lagi,” ujar pria bugil yang diketahui berasal dari kelurahan Karangsari, Tuban kepada petugas yang mengejarnya.

Setelah mengenakan pakaian, pasangan yang awalnya bugil ini kemudian digelandang ke mobil petugas untuk mendapat pembinaan di Polsek Jenu. Sedang pasangan lain, muda-mudi yang berada disalah satu kamar kos pun tak luput dari sergapan petugas.

Pemeriksaan dilanjutkan dengan menggeledah beberapa lemari dan kolong tempat tidur penghuni kos yang kebanyakan bekerja di tempat hiburan malam untuk mengantisipasi penggunaan minuman keras. Tak hanya itu, dalam operasi ini petugas juga mencopoti beberapa plang bertuliskan panti pijat karena tidak bisa menunjukkan surat ijin usaha. Petugas mensinyalir panti pijat kerap kali digunakan kedok prostitusi terselubung.

“Kita bersihkan saja, karena tanpa surat ijin sah. Panti pijat kerapkali digunakan untuk bisnis prostitusi terselubung,” perintah Ramsono kepada anak buahnya. (edp)


»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *