SuaraBanyuurip.com – Athok Moch Nur Rozaqy
Bojonegoro – Operator migas Blok Cepu, Mobil Cepu Ltd (MCL) mengaku akan mengikuti kebijakan pemerintah yang membentuk lembaga Satuan Kerja Khusus (SKK) sebagai ganti Satun Kerja Sementara (SK Migas) pasca dibubarkannya BP. Migas oleh Makah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.
“Kita tetap beroperasi normal seperti biasa dan akan berkoordinasi dengan lembaga yang dibentuk oleh pemerintah,” kata Field Public and Government Affairs Manager MCL, Rexy Mawardijaya.Â
Meski demikian, Rexy belum bisa banyak berkomentar tentang dua lembaga dibawah naungan kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) itu karena belum ada kepastian antara SKK dengan SKS.Â
“Saya belum sempat baca apakah memang sudah resmi berubah dan ada perpresnya,” ujar dia.Â
Sebelumnya Kepala Divisi Dan Sekurity Formalitas SK Migas, Hadi Prasetyo mengatakan pembentukan SKK Migas tersebut hanya bagian perombakan saja. SK Migas masih tetap ada selama pengganti Undang – Undang (UU) Migas yang telah hapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu belum jadi. (roz)