38 Reklame Liar Diturunkan

SuaraBanyuurip.comTotok Martono

Lamongan –Sedikitnya 38 atribut reklame berbagai jenis diturunkan paksa oleh anggota Satpol PP Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Senin (21/1/2013). Reklame itu diturunkan karena sudah habis masa berlakunya dan tidak berijin.

Dari 38 reklame yang diamankan itu, 11 buah diantaranya berupa spanduk. Kemudian 26 buah berupa banner dan 1 baliho.

“Sanksi terhadap atribut yang melanggar adalah dengan diturunkan. Sementara barang buktinya kita amankan di kantor,” kata Kepala Satpol PP Lamongan, Tony Tamtama Jati.

Dia menjelaskan, petugas Satpol PP yang melakukan penertiban spanduk liar itu sudah bertindak sesuai dengan ketentuan. Terlebih, delapan orang petugas itu juga sudah dibekali Surat Perintah Tugas bernomor 510.12/37/413.214/2013.

Tony kemudian merinci, jumlah reklame yang masa ijinnya telah habis sebanyak 32 buah. Sedangkan yang rusak ada 2 buah dan yang posisinya membentang jalan ada 4 buah.

Diantara atribut reklame yang ditertibkan adalah 1 buah baliho Fun Bike PPM dan 6 buah banner Segoro Madu yang sudah kadaluarsa. Kemudian 3 buah spanduk fun bike PPM juga sudah kadaluarsa dan 2 buah spanduk Mentari diamnkan karena sudah rusak.(tok)

Baca Juga :   Ketika Perempuan Blok Cepu Berteriak Tuntut Keadilan

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *