Badan Perijinan Biarkan Pemboran TBR Tanpa Ijin

SuaraBanyuurip.comRirin W

Bojonegoro – Kepala Badan Perijinan Kabupaten Bojonegoro, Bambang Waluyo, menegaskan, jika sumur migas Tiung Biru (TBR)-A dan B, Blok Gundih di Desa Kalisumber, Kecamatan Tambakrejo, Bojonegoro, Jawa Timur sampai saat ini belum ada ijin gangguan (HO) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Untuk dua Sumur itu tidak ada ijin yang diperpanjang. Karena kedua sumur itu sama sekali belum mengajukan ijin baik HO maupun IMB,” tegas Bambang kepada SuaraBanyuurip usai melakukan Pertemuan dengan satuan kerja khusus (SKK) Migas, Pertamina EP dan MCL di Rumah Dinas Bupati, Selasa (23/1/2013).

Meskipun demikian, Badan Perijinan tidak memberikan deadline kepada Pertamina Eksplorasi dan Produksi (EP), pengelola sumur migas Blok Gundih. Pihaknya akan tetap menunggu sampai persyaratan ijin itu diberikan.   

“Ya kan Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD) nya belum ada, jadi tidak ada denda,” kata mantan Camat Ngasem ini.

Sementara itu, Field Manager Pertamina EP, Wresniwiro, mengatakan, jika ijin HO dan IM untuk Sumur TBR-A dan B telah diajukan ke Badan Perijinan Bojonegoro.

Baca Juga :   Manfaatkan Sulfur, Pertamina EP Berhasil Hemat Anggaran Operasi

“Kedua ijin itu masih proses semua,” timpalnya tanpa menjelaskan kendala yang dialami dalam proses ijin.

Sementara disinggung tentang tuntutan kompensasi tunai yang dilayangkan warga sekitar TBR, dia menegaskan, sudah digantikan dengan program pemberdayaan desa yang sekiranya bermanfaat bagi masyarakat setempat.

“Sedangkan untuk truk tanki tetap akan kita gunakan, sambil menunggu ijin B3 dengan membuat kesepakatan dengan warga,” tegas Wresniwiro.

Untuk diketahui, meski belum mengantongi HO dan IMB, aktifitas di dua sumur telah berlangsung.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *