SuaraBanyuurip.com – Ririn W
Bojonegoro –Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur akan menggelar razia pekerja seks komersial (PSK) di lokasi Kalisari, Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk. Sebab ditengarai banyak PSK dari lokalisasi Gandul, Kabupaten Tuban yang eksdus ke Bojonegoro.
“Kami menunggu kondisi yang pas atau saat mereka lengah pasca melakukan razia senin lalu,”kata Kepala Satpol PP Bojonegoro, Kamidin kepada SuaraBanyuurip, di kantornya, Rabu (23/1/2013).
Kamidin menyatakan, dari hasil laporan Kepala Desa Banjarsari, ada 60 PSK yang datang berbondong-bondong ke eks lokalisasi Kalisari untuk mencari kontrakan terutama bagi rumah-rumah yang baru dibangun. Namun kompleks lokalisasi terbesar di Bojonegoro itu, saat ini terlihat sepi.
“Mungkin karena ada razia kemarin, jadi tidak ada yang datang lagi. Bisa jadi mencari waktu agak lama untuk datang lagi,” tandasnya.
Dirinya menegaskan, akan mengumpulkan pemilik rumah dilingkungan Kalisari agar tidak menyediakan tempat atau rumah bagi para penjaja seks ini. Sebab jika mereka terbukti bisa dikenakan Perda No 8 Tahun 2003 tentang pemberantasan prostitusi dengan denda Rp 100.000 atau penjara maksimal 3 bulan kurungan.
“Bukannya membatalkan untuk mengumpulkan warga, tapi menunggu waktu yang tepat karena tempat itu masih menjadi target operasi kita,” tegasnya.
Kamidin menambahkan, ke 9 PSK yang sempat terjaring razia beberapa waktu lalu tidak dilkirim ke Dinas Sosial Kediri untuk mendapatkan pembinaan melainkan dipulangkan ke rumah masing-masing setelah memanggil pihak keluarga dan membuat surat pernyataan untuk tidak kembali lagi.
Dikonfirmasi terpisah,Wakil Bupati Bojonegoro, Setyo Hartono, meminta Satpol PP merazia semua tempat yang diindikasi sebagai ajang prostitusi.
“Saya juga sudah memerintahkan semua aparat desa untuk mendata warga baru untuk mengantisipasi kedatangan PSK,” tandas Ketua DPC Partai Gerinda Bojonegoro ini. (rien)