SuaraBanyuurip.com – Ririn W
Bojonegoro- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, sampai saat ini  masih menunggu turunnya salinan putusan kasasi delapan perkara korupsi yang masih tertahan di Mahkamah Agung (MA) di Jakarta. Kasus pidana itu sebagian besar menyeret mantan pejabat Pemkab Bojonegoro pada periode 2003-2007.
Kepala Kejari (Kajari) Bojonegoro, Tugas Utoto, menyatakan, perkara dugaan korupsi dana perjalanan dinas DPRD Bojonegoro tahun 2007 senilai Rp13,2 miliar dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Maksum Amin, mantan Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Mochtar Setyohadi, dan mantan Bendahara Sekretariat DPRD Bojonegoro, Wahyuningsih.
“Kejaksaan Negeri Bojonegoro saat ini menunggu delapan perkara dugaan korupsi yang sedang proses kasasi, dan menunggu putusan Mahkamah Agung (MA),†tegas Tugas Utoto, Senin (28/1/2013).
Dia jelaskan, sebelumnya ada 14 perkara korupsi yang menunggu putusan kasasi. Tetapi, 4 berkas yakni perkara korupsi dana Persibo dengan terdakwa, Abdul Kholik, dan Imam Sarjono, sudah turun. (rien)