SuaraBanyuurip.com – Ririn W
Bojonegoro – Mantan Kabag Keuangan Pemkab Bojonegoro, Mohammad Zaenuri, diekskusi Kejaksaan Negeri (Kejari) menyusul turunnya kasasi dari Mahkamah Agung (MA) dalam kasus tindak pidana korupsi, Senin (28/1/2013).
Sedangkan kasus yang menjeratnya adalah, korupsi pada pos peningkatan pelayanan kedinasan kepala, dan wakil kepala daerah sebanyak Rp4 miliar, dan pos Bantuan Sosial (Bansos) Rp2 miliar.
“Hari ini Zaenuri langsung dieksekusi, dan diserahkan pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), selain itu dia  mengatakan sanggup membayar denda sebesar Rp200 Juta,†jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Tugas Utoto, di hadapan sejumlah wartawan.
Terkait masa hukuman terpidana di Lapas Bojonegoro, Kajari akan menyerahkan pada pihak Lapas menghitung sisa hukuman yang harus dijalani. Sebab pada 2009, Zaenuri sudah pernah di tahan di Rutan Medaeng, dan Lapas Bojonegoro selama setahun.
“Karena terpidana sanggup membayar denda, maka masa hukumannya tinggal satu tahun saja,†imbuhnya. (rien)