Dua Perempuan Tertangkap Razia Satpol PP

mawot

SuaraBanyuurip.comRirin W

Bojonegoro – Sebanyak 30 personil Satpol PP Pemkab Bojonegoro melakukan razia di Desa Mawot, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Dalam operasi yang bermula dari laporan warga setempat itu, dua perempuan yang diduga praktik sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) ditangkap, Rabu (30/1/2013).

Dua wanita apes tersebut masing-masing, Riska (48), bukan nama sebenarnya, asal Dusun Jatisari, Desa Tegalsari, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, dan Feni (35), bukan nama sebenarnya asal Desa Kalipang, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro.

“Jika keduanya terbukti menjadi PSK akan kami kirim ke Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial untuk mendapatkan pembinaan,” kata Kepala Satpol PP Bojonegoro, Kamidin.

Menurut Kamidin, razia yang dilakukan Satpol PP ini merupakan respon dari laporan warga Desa Mawot. Dilaporkan, di sejumlah rumah dan warung yang ada di sana menjadi tempat praktik PSK.

Sedangkan saat razia dilakukan, banyak penghuni rumah dan warung semburat berhamburan menyelamatkan diri dari petugas. Meskipun begitu tidak dilakukan pengejaran karena masih bersifat penghimbauan.

Baca Juga :   AMSI dan GNI Gelar Pelatihan Iklan Digital

“Jika masih ada yang melakukan praktek prostitusi disana, kami akan langsung bertindak,” tegasnya.

Dia katakan, daerah di sekitar Desa Mawot ini bukanlah lokalisasi akan tetapi terdapat warung-warung, dan tempat tinggal yang sengaja disalahgunakan pemiliknya. Oleh karena itu, petugas sulit melacak keberadaan para PSK karena mereka melakukan penyamaran dengan baik.

“PSK yang ada disana (Desa Mawot) melakukan praktek tidak secara blak-blakan, tetapi mulai saat ini kami akan terus melakukan pemantauan,” tukasnya. (rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *