SuaraBanyuurip.com – Ririn W
Bojonegoro – Berdasarkan surat Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), dispensasi dalam proses pengurusan akta kelahiran diberikan hingga akhir tahun ini. Mulai tahun depan atau 2013 tidak ada lagi dispensasi, masyarakat harus langsung mengurus akta kelahiran ke pengadilan.
“Warga yang usianya masuk setahun tidak bisa lagi urus akta kelahiran ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, mereka harus mengurus langsung ke pengadilan,†tegas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bojonegoro, Suhono, kepada SuaraBanyuurip.com, Rabu (30/1/2013).
Dia ungkapkan, sesuai Undang-Undang Nomor: 23/ 2006, bayi yang masih berumur 0-60 hari dapat didaftarkan langsung ke Disdukcapil Bojonegoro tak terkecuali penduduk luar Bojonegoro. Ternyata, dispensasi yang sudah tidak berlaku tersebut membuat puluhan warga Bojonegoro harus mengurus akte kelahiran anak-anaknya di Pengadilan Negeri (PN) setempat.
“Untuk permohonan yang diajukan adalah perdata, pada awal januari hingga sekarang ada 39 yang mengurus sidang untuk mendapatkan rekomendasi,†ungkap Humas PN Bojonegoro, I Nyoman Wiguna, saat dikonfirmasi secara terpisah.
Dia katakan, tiap sidang biaya administrasi yang dikenakan berbeda-beda tergantung jarak atau radius rumah pemohon. Untuk nilai nominal minimal sebesar Rp129.000, itupun masuk ke kas daerah.
“Selain itu untuk membayar juru sita juga,†tukasnya.
Banyaknya pemohon yang mengajukan sidang perdata tersebut, karena warga banyak yang tidak mengetahui pentingnya akta kelahiran. Mereka rata-rata berasal dari daerah terpencil, sehingga saat sang anak mulai besar dan masuk sekolah otomatis salah satu persyaratan adalah akta kelahiran.
“Mereka banyak yang tidak mengetahui pentingnya keberadaan akta kelahiran ini, sehingga begitu diminta oleh sekolah sebagai salah satu persyaratan baru mengurusnya di Dispendukcapil,†imbuhnya.  (rien)Â