SuaraBanyuurip.com – Ririn W
Bojonegoro- Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Rabu (30/1/2013), menggelar sidang tilang mingguan. Sebanyak 2.222 pelanggar Undang-undang 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengikuti persidangan hingga berjubel berdesakan. Â Â
Humas PN Bojonegoro, I Nyoman Wiguna, menyatakan, dalam kurun waktu satu bulan pihaknya melakukan sidang kepada 6.000 pengendara roda dua. Mereka terbukti melanggar baik secara administrasi, kelengkapan surat kendaraan, maupun kondisi motor yang tidak standart.
“Untuk biaya tergantung, semua dihitung secara kumulatif. Rata-rata setiap pelanggaran akan dikenakan denda Rp50.000 sampai Rp150.000, itupun wewenang hakim yang menerapkan kebijakan batas minimal,†tukas I Nyoman Wiguna.
Sidang yang dijalani oleh ribuan orang ini sudah diantisipasi terlebih dahulu oleh pihak PN. Pengadilan hari itu tidak menjadwalkan sidang-sidang lain di waktu yang bersamaan, sehingga pada hari Rabu dikhususkan untuk sidang tilang saja.
“Kita melihat situasi terlebih dahulu, jika memang pelanggaran yang ada mencapai ratusan bahkan ribuan ya untuk sidang lainnya tidak dilakukan secara bersamaan,†imbuhnya.
Nyoman mengungkapkan, ribuan pengendara yang menjalani sidang tilang ini didominasi oleh para pelajar. Hal ini dikarenakan sulitnya angkutan umum yang mengangkut para pelajar ini ke sekolah. Terlebih dari luar kota Bojonegoro sehingga lebih mudah menggunakan motor.
“Ini yang memicu banyak pelanggaran, para pelajar banyak yang tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) atau memvariasi motor mereka sesuai selera,†tandasnya.
Salah satu pelajar dari SMK Siang Bojonegoro, Feriandi, yang ikut mengantri sidang mengaku,  dirinya terpaksa ijin dari sekolah untuk mengikuti sidang tilang. Pelajar yang berasal dari Desa Parengan, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban ini terkena tilang saat Polisi melakukan operasi di sekitar Pasar Kota Bojonegoro.
“Tidak tahu kalau ada operasi disana, saya melanggar tiga sekaligus yaitu tidak punya SIM, tidak membawa STNK, dan tidak memasang spion,†ujarnya sambil nyengir. (rien)
Â