SuaraBanyuurip.com – Ririn W
Bojonegoro- Pemkab Bojonegoro mengakui keberadaan sumur minyak tua yang terletak di Kecamatan Kedewan, dan Kecamatan Malo dapat menyumbang produksi secara nasional meskipun jumlahnya tidak seberapa. Akan tetapi hingga kini proses ijin pengelolaan sumur tinggalan pemerintah kolonial Belanda yang diajukan pemkab ke pusat belum ada kejelasan.Â
Menurut Sekab Bojonegoro, Soehadi Moelyono, sumur tua yang berjumlah puluhan tersebut sudah bertahun-tahun mengeluarkan minyak. “Meskipun begitu kami belum mengetahui pasti jumlah sumur yang dikelola secara tradisional oleh masyarakat setempat,†jelasnya saat ditemui SuaraBanyuurip.com di halaman Kantor Pemkab Bojonegoro, Senin (4/2/2013).
Soehadi menyatakan, ijin pengelolaan sumur tua hingga kini belum ada kejelasan meskipun dulu sudah diajukan kepada Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan  Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas).
“Sambil menunggu ijin tersebut turun, Pemkab mengeluarkan surat rekomendasi kepada Pertamina EP selaku Wilayah Kerja Pertambangan mereka,†tukasnya.
Disinggung permintaan dari Komisi VII DPR RI, Satya Wira Yudha, yang berkunjung beberapa waktu lalu terkait ketegasan Pemkab terhadap status sumur tua ini, Soehadi Molyono, mengaku, merasa dilema dengan kondisi riil yang ada.
“Karena sudah sejak dahulu kala sumur ini dikelola oleh warga setempat secara tradisional.  Kelihatannya mereka tidak menginginkan adanya perubahan kondisi jika kita memaksakan peralatan canggih untuk mengebor,†tegasnya.
Dia akui, sudah seringkali mengadakan pertemuan dengan masyarakat sekitar untuk melakukan koordinasi terkait kegiatan mereka selama ini. Akan tetapi, upaya Pemkab sendiri agar pengelolaan sumur tua ini bisa terkendali sudah membentuk Koperasi Unit Desa (KUD) baik di wilayah Kedewan maupun Malo.
“Nah, dari KUD inilah semua proses dari pengangkutan minyak, dan penyetorannya telah diatur sesuai prosedur kepada Pertamina EP,†imbuhnya. (rien)