CSR Tak Jalan Rawan Gejolak Sosial

chibahul huda

SuaraBanyuurip.comRirin W

Bojonegoro- Bergeliatnya indutri minyak dan gas bumi (migas) sumur Tiung Biru (TBR), Blok Gundih yang dioperatori Pertamina EP di Desa Kalisumber, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur menjadi perhatian serius kalangan DPRD setempat.

Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Chisbullah Huda, mengungkapkan, kegiatan di sumur TBR dampaknya mulai dirasakan oleh masyarakat setempat. Baik itu berupa suara bising, maupun dampak negatif  lainnya.

“Ada dua hal yang perlu diperhatikan oleh Pertamina EP selaku operator, yaitu Corporate Social Responbility (CSR), maupun penerapan Perda nomor 23 Tahun 2011 tentang Konten Lokal,” tegas Chisbullah Huda, Selasa (5/2/2013).

Dia tambahkan, CSR perlu diatur dalam sebuah regulasi, dan itu yang menjadi inisiatif  Komisi B untuk segera membuat Perda CSR. Sehingga, nantinya tidak akan memberatkan di dalam dunia usaha tetapi disisi lain masyarakat juga tidak dirugikan.

Selama ini ketidakjelasan penyaluran CSR membuat warga sendiri berbuat sewenang-wenang,  bahkan bisa juga membuat operator yang sewenang-wenang. Akan tetapi kalau ada garis batas regulasi maka akan tertata dengan baik, apa yang menjadi kebutuhan masyarakat, dan bagaimana CSR ini dijalankan.

Baca Juga :   Pertamina EP Asset 4 Siapkan Protokol New Normal

“Kalau kita intervensi kepada pihak operator maupun kontraktor migas terhadap CSR, akan menyalahi undang-undang perseroan terbatas. Oleh sebab itu kita sedang menggodok Perda CSR sambil menyamakan aspirasi semua anggota,” tandasnya.

Meski begitu, pihak Operator sudah seharusnya menjalankan kewajibannya terhadap kebutuhan masyarakat setempat. Sudah keharusan perusahaan, meskipun itu milik Negara, untuk menyisihkan sekian persen dari keuntungan.

“Selain itu, keberadaan Perda Konten Lokal harus benar-benar difahami bahkan diterapkan. Karena di dalam Perda sudah mengatur kebijakan-kebijakan yang melibatkan keberadaan warga lokal dalam proyek migas tersebut,” imbuhnya.

Chisbullah meminta, jika memang kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Bojonegoro kurang memenuhi spesifikasi, paling tidak memberikan pelatihan. Atau memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada masyarakat Bojonegoro lewat tes untuk menjadi karyawan sesuai kebutuhan. (rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *