Perombakan SKK Migas Berdasar Perpres

Elan BP Migas

SuaraBanyuurip.comAthok Moch Nur Rozaqy

Bojonegoro – Perombakan Satuan Kerja Khusus Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK) Migas belum lama ini mengacu atas Peraturan Presiden (Perpres) RI No.9 tahun 2013 tentang Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. 

“Perombakan ini sebagai tindaklanjut perpres itu,” kata Kepala Lembaga Hubungan Masyarakat SKK Migas, Ellan Biyantoro saat dihubungi suarabanyuurip.com.

Dia menjelaskan, perombakan tersebut merupakan masa transisi dalam bidang kegiatan pelaksanaan proyek migas di Indonesia.

Sementara dalam Perpres tersebut, SKK Migas akan diawasi oleh Komisi Pengawas sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 2 ayat 2 Perpres yang diundangkan pada tanggal 10 Januari 2013 itu. 

“Pada masa transisi ini memang masih dibentuk sejumlah divisi dan komisi didalam struktur SKK Migas yang baru,” ucap dia menerangkan.

Perpres itu mulai berlaku surut sejak tanggal 13 November 2012 lalu. Meski demikian regulasi bidang energi belum stabil.

“Pasca pemburan BP-Migas oleh Mahkamah Kosntitusi (MK) beberapa waktu lalu memang sedikit ada gangguan,” tutur mantan pria yang juga pernah menjabat Vice President Representatif ExxonMobil ini.(roz)

Baca Juga :   Begini Cara Indonesia Membalikan Tren Penurunan Produksi Minyak Nasional

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *