Material Bangunan di Jalan Ditertibkan

material

SuaraBanyuurip.com – Totok Martono

Lamongan – Masih banyak warga Kabupaten Lamongan, Jawa Timur yang tidak peduli dengan keselamatan pengguna jalan. Terbukti dalam operasi penertiban yang dilakukan Satpol PP Pemkab Lamongan ditemukan banyak warga yang meletakkan material bangunan di jalan umum.

Setidaknya ada empat titik yang terjaring operasi. Di tempat tersebut warga meletakkan materialnya hingga memakan jalan umum. Terkait temuan tersebut, pemilik material telah dipanggil Satpol PP, dan diberi peringatan agar membersihkan materaialnya. Jika tidak dilaksanakan, akan ada sanksi yang lebih keras.

“Sesuai dengan Perda Nomor 04 tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, meletakkan material di jalan tersebut bias sangat mengganggu pengguna jalan. Sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan, (pelanggaran) ini kami tertibkan,“ ungkap Kasatpol PP Lamongan, Tony Tamtama Jati, melalui Kabag Humas dan Infokom Mohammad Zamroni.

Material yang meluber hingga jalan itu adalah pasir milik Syaiful Kholis, di Jalan Basuki Rahmat. Kemudian juga meletakkan material pasir milik Chozin di Jalan KH Ahmad Dahlan, material pedel uruk milik Faisol Mutadi di Jalan KH Ahmad Dahlan dan material berupa pasir dan batu bata milik Sigit Irwantoro (UD Anugrah) di Jalan Pahlawan Kelurahan Sukomulyo.

Baca Juga :   Disnakkan Memastikan Ketersediaan Hewan Kurban di Bojonegoro Cukup

Selain merazia material di pinggir jalan, Satpol PP juga merazia bangunan liar di sepanjang jalan nasional Babat-Surabaya di Desa Surabayan, Kecamatan Sukodadi. Hasilnya, di desa tersebut ditemukan dua bangunan liar. Yakni milik Siti Solihan warga Desa Plumpang, Kecamatan Sukodadi penjual nasi pecel. Warung buah milik Nining Midya Safitri warga Desa Dermolemahbang, Kecamatan Sarirejo. Keduanya telah mendapat peringatan agar segera membersihkan bangunannya dari badan jalan. (tok)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *