Polisi Tangkap Belandong Asal Blora

SuaraBanyuurip.comEdy Purnomo

Tuban – Kepolisian Resort Tuban, Jawa Timur berhasil menangkap Pasiran (51), penjarah kayu jati asal Dusun Ngaglik, Desa Ketringan, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Jum’at (15/2013). Belandong itu tertangkap basah sedang menjarah dikawasan hutan di Kecamatan Parengan.

Informasi yang didapat, pelaku diduga kerap melakukan penjarahan kayu jati dikawasan hutan Parengan. Sebab mandor hutan sering menemukan bekas penebangan kayu dihutan setempat saat melakukan patroli. Setelah meyakini bekas itu karena ulah pembalak, mandor hutan langsung melaporkan temuannya ke Polsek Parengan, Tuban.

“Saat diintai dan ditangkap, ternyata dia adalah warga Blora,” terang Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Noersento kepada suarabanyuurip.com, Jum’at (15/2/2013) petang.

Menurut Noersanto, pelaku disergap saat melakukan pembalakan dihutan petak 155 A, wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Sokogunung, Bagian Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH) Tawaran, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kebonharjo, Desa Sokogunung, Parengan, Tuban.

Saat ini, lanjut Noersanto, pelaku dan barang bukti berupa sebuah gergaji potong 40 cm, pecok, dan satu batang kayu jati glondongan diamankan di Mapolsek Kenduruan untuk penyidikan lebih lanjut. Kuat dugaan ada beberapa pihak lain yang terlibat dalam pembalakan tersebut.

Baca Juga :   Kecelakaan di Kapas, 1 Pengendara Motor Meninggal

“Pelaku diancam dengan pasal 10 UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tegas Noersento. (edp)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *