Satpol PP Tertibkan Tujuh Toko Modern

SuaraBanyuurip.comTotok Martono

Lamongan Sebanyak tujuh toko modern di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat. Ke tujuh toko itu tidak memiliki ijin operasi 24 jam. Akibat pelanggaran tersebut pemilik toko telah dipanggil dan diperingkatan agar tidak buka non stop.

“Mereka berjanji memenuhi ketentuan sesuai perijinan yang dimiliki. Yakni tidak buka selama 24 jam sehari,” ungkap Kepala Satpol PP Kabuapaten, Lamongan, Tony Tamtama Jati melalui Kabag Humas dan Infokom, Mohammad Zamroni, Senin (18/2/2013)

Dari tujuh toko modern itu, enam diantaranya adalah milik Handoko dari PT Indomarco Pristama yang berada di Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat, Jalan Raya Babat-Bojonegoro, Jalan Sunan Drajat, Lamongan Kota, Jalan Lamongrejo, Lamongan Kota, Jalan Raya Sukodadi, Kecamatan Sukodadi dan Jalan Raya Pucuk, Kecamatan Pucuk.

Sementara satu toko modern lainnya milik Wahyu Purnomo dari CV Ridi Francis Indomart di Kelurahan Babat, Kecamatan Babat.

Zamroni menerangkan, Penertiban tujuh toko sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 06/ 2012 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Lamongan. Selain juga berdasarkan peraturan bupati (Perbup) Nomor 18/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 06/ 2012.

Baca Juga :   Teledor, Kios Bensin Habis Dilalap Api

“Kami akan terus memantaunya agar pelanggaran itu tidak diulangi,” tegas Zamroni.

Sesuai pantauan yang dilakukan Satpol PP pasca penertiban itu ketujuh toko tersebut sudah beroperasi sesuai dengan ketentuan.(tok)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *