SuaraBanyuurip.com – Eky Nurhadi
Bojonegoro – Mr (52), warga Desa Woro, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, diarak warga ke balai desa setempat setelah tertangkap basah kumpul kebo dengan janda tetangganya, Melati (38), Kamis (21/02/2013). Kakek empat cucu itu ditangkap saat berada dirumah Melati pada dini hari.
Informasi yang diperoleh dari warga, Mr telah menjalin hubungan gelap dengan Melati sekira satu bulan. Sayangnya hubungan gelap itu telah tercium warga. Buktinya, warga sudah merencanakan untuk menggerebek pelaku.
Salah satu warga yang ikut menggerebek, Qohar (35), menjelaskan, sebelumnya para warga sudah merencanakan penggerebekan itu jauh-jauh hari. Karena keduanya diduga sering melakukan perbuatan haram.Â
“Beberapa waktu lalu kita juga sudah pernah menggerebek, tapi hanya kiita peringatkan, jangan sampai mengulangi perbuatan itu lagi. Tapi kok diulangi lagi,” katanya kepada www.suarabanyuurip.com.
Qohar menambahkan, kedua pasangan yang belum sah menjalin hubungan rumah tangga itu diarak warga ke balai desa Woro untuk menghindari amukan warga yang emosi atas perbuatan yang dinilai mengotori lingkungan itu.
“Makanya kita bawa ke sini, (Balai Desa) agar urusan di selesaikan dengan pihak desa sekaligus menghindari tindakan anarkis warga,” tandasnya.
Kepala Desa Woro, Kamad, menuturkan, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada warga tentang sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelaku yang dinilai telah mencemarkan nama baik lingkungan tersebut.Â
“Karena memang tidak ada peraturan desa mengenai sanksi atau denda terhadap pelaku perselingkuhan, saya kembalikan kepada warga saja” tuturnya saat berdialog dengan warga. (had)