SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Tidak ditahannya tujuh perangkat Desa Sandingrowo, Kecamatan Soko, Kabupaten  Tuban, Jawa Timur karena alasan kepentingan umum. Apabila penahanan itu dilakukan, maka pelayanan publik di desa tersebut akan terganggu.
“Alasan kami tidak menahan, takut karena pelayanan publik di desa tersebut akan terganggu,†terang Kasatreskrim Polres Tuban AKP Arief Kristanto.
Sebelumnya, ratusan massa aksi yang mendatangi kantor Kecamatan Soko hari ini. Sempat menanyakan alasan kepolisian tidak melakukan penahanan kepada tujuh perangkat desa. Padahal mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah aksi ini, kami akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan, untuk mempercepat proses penahanan,â€tambah Arief.
Diketahui, tujuh perangkat desa Sandingrowo yang telah ditetapkan menjadi tersangka adalah Mundopar (Kasi Kesra), Munadi (Kadus Semanding), Kundori (Kadus Sundulan), Suyuti (Kadus Karangdowo), Maskub (Kasi Trantib), Muslih (Kaur Ekonomi pembangunan), dan Moh Soim (Kasi Pertanian).
Mereka terbukti telah melakukan manipulasi pembagian Raskin untuk warga setempat. Dalam prakteknya, mereka memotong pembagian hasil uang Raskin yang diperuntukkan untuk warga setempat. Akibat perbuatan ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp160 juta.
Petugas telah mengamankan barang bukti berupa 23 lembar daftar pembagian Raskin. Uang tunai hasil sisa penjualan Raskin yang belum dibagi 33.198.000 dan 24 sak Raskin. Saat ini, kasus korupsi telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tuban. (edp)