PEPC Tunggu Persetujuan Menteri ESDM

SuaraBanyuurip.comAthok Moch Nur Rozaqy

Bojonegoro – Pengerjaan konstruksi unitisasi Lapangan gas Jambaran-Tiung Biru (TBR)-Cendana tinggal menunggu persetujuan dari Menteri Energi Sumber Daya Energi dan Mineral (ESDM).

“Masih proses di kementerian ESDM, pengajuan sudah ada dimeja menteri. Mudah-mudahan besok segera ditandatangani,” ungkap Direktur Utama PT. Pertamina EP Cepu (PEPC), Amril Thaib Mandailing kepada suarabanyuurip.com, Selasa (26/2/2013). 

Amril memastikan PEPC sebagai operator Lapangan unitisasi Jambaran-TBR-Cendana setelah melalui Head Of Agreement (HoA). Apalagi belum lama ini, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah menyetujui Plan of Development (PoD) unitisasi tersebut.

“Lalu kita segera eksekusi PoD yang sebelumnya  telah diapprove (setujui) SKK Migas, dengan demikian Pertamina sah sebagai operator, MCL minyak, kita gas,” imbuhnya. 

Dia menjelaskan, persetujuan itu tetap sesuai komposisi penyertaan saham atau Participating Interest (PI) yang mana  PEPC 45 persen, Mobil Cepu Ltd dan Ampolex (Cepu) Pte Ltd, anak usaha ExxonMobil, sebanyak 45 persen dan 10% untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dari BUMD Bojonegoro dan Propinsi Jatim serta BUMD Blora dan Propinsi Jateng.

Baca Juga :   6 Jam Evakuasi Berlangsung Tak Kunjung Rampung

“Pertamina akan mengambil gas alam, sedangkan Mobil Cepu Ltd (MCL) mendapat minyak,” tegas Amril. 

Pengembangan Jambaran yang direncanakan bersama (unitisasi) Lapangan Jambaran-TBR-Cendana itu ditargetkan memproduksikan gas sebesar 250 juta kaki kubik per hari (MMSCFD). Gas akan diperuntukkan bagi pabrik pupuk, industri, dan pembangkit listrik di Jawa Timur.

“Pak gubernur juga sudah menunggu, hasilnya gas nantinya akan kita alirkan untuk kebutuhan di Jatim dari eksploirasi ini,” ungkap dia. 

Sumur Jambaran di Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem kabarnya mampu memproduksi 200 juta kaki kubik per hari (mmscfd) dengan cadangan terbukti 1,1 TCF yang diunitisasi dengan Sumur TBR yang berada di Desa Kalisumber, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro. Sebelumnya, kepastian operator lapangan unitisasi juga telah dilakukan kesepakatan antar MCL dengan PEPC pada tanggal 18 Agustus 2012 lalu. (roz)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *