MCL Ajukan Ijin Penyimpanan Limbah B3

SuaraBanyuurip.com – Ririn W

Bojonegoro – Operator ladang migas Blok Cepu, Mobil Cepu Ltd (MCL) merencanakan pembangunan penyimpanan sementara limbah B3 untuk proyek Engineering, Procurement and Constructions (EPC) 1, dan EPC 5 sumur minyak Banyuurip.

Kepala Badan Perijinan Kabupaten Bojonegoro, Bambang Waluyo, mengatakan, lokasi penyimpanan tersebut ada di EPC 1, dan EPC 5 guna menyimpan hasil limbah perusahaan sendiri. Setelah memenuhi volume, dan waktu yang ditentukan baru akan dikirimkan ke tempat pengolahan limbah.

“Di Indonesia hanya ada dua tempat untuk pengolahan limbah yaitu Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, dan Batam,” kata Bambang Waluyo, Rabu (27/2/2013).

Dia menjelaskan, semua persyaratan yang diajukan oleh MCL sudah lengkap tinggal mengirimkan kepada Bupati Bojonegoro, Suyoto. Dari semua syarat yag sudah dilengkapi diantaranya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Ijin Gangguan (HO), tata ruang, dan rekomendasi tekhnik penyimpanan sementara.

Sementara itu, Kepala Badan Lingkungan Hidup Bojonegoro, Suharto, mengatakan, dalam pengeolaan limbah B3, identifikasi dan karakteristik limbah B3 adalah hal yang penting dan mendasar.  Prinsip pengelolaan limbah B3 tidak sama dengan pengendalian pencemaran air, dan udara yang upaya pencegahannya di poin source. Sedangkan pengelolaan limbah B3 yaitu from cradle to grave.

“Dalam hal ini kan MCL menghasilkan limbah yang berupa minyak, sehingga pada setiap fase pengelolaan limbah tersebut ditetapkan upaya pencegahan pencemaran terhadap lingkungan. Yang menjadi penting adalah karakteristik limbah B3 nya, hal ini karena setiap usaha pengelolaannya harus dilakukan sesuai dengan karakteristiknya,” jelasnya.

Baca Juga :   PEPC Sosialisasikan Operasi Pengeboran Lapangan Gas JTB

Menurut PP 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah B3, pengertian limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya atau beracun. Karena sifat atau konsentrasinya maupun jumlahnya, baik secara langsung dapat mencemarkan atau merusak lingkungan hidup. Termasuk juga membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, keangsungan hidup manusia, serta makhluk hidup lainnya.

Dikonfirmasi secara terpisah Publick and Government Affair Manager MCL, Rexy Mawardijaya, membenarkan jika pihaknya telah mnegajukan ijin penyimpanan limbah B3 sementara ke Badan Perijinan.

“Sekarang masih dalam proses di Badan Perijinan,” jawabnya singkat. (rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *