Pertamina EP Tak Hiraukan Badan Perijinan

SuaraBanyuurip.comRirin W

Bojonegoro– Badan Perijinan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur telah melayangkan surat pemanggilan terhadap operator Sumur Tiung Biru (TBR), Blok Gundih, Pertamina EP untuk segera menyelesaikan pembayaran retribusi Ijin Gangguan (HO), dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala Badan Perijinan, Bambang Waluyo, mengatakan, pengajuan kedua ijin tersebut untuk sumur TBR A, dan TBR B. Sedangkan untuk TBR C  telah diselesaikan semuanya terlebih dahulu.

“Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD)-nya sudah terbit, tinggal pembayarannya saja tapi sampai sekarang belum dibayar oleh Pertamina EP,” tegasnya, Rabu (27/2/2013).

Bambang menyayangkan sikap Pertamina EP yang terkesan mengabaikan kewajiban, terlebih ketika diadakan rapat evalusai mingguan oleh Tim Optimalisasi Kandungan Lokal bentukan Pemkab Bojonegoro sering tidak datang.

“Kalau ada rapat evaluasi Pertamina EP jarang datang, itupun hanya satu dua orang saja. Jadi kalau saya menyampaikan materi mungkin tidak sampai ke pimpinan mereka,” pungkas Bambang.

Mantan Camat Ngasem ini sebenarnya ingin bertemu dengan Pertamina EP bukan masalah perijinan di sumur TBR saja. Akan tetapi, juga terkait dengan kegiatan eksplorasi sumur di Desa Ketileng, dan Desa Kedungrejo, Kecamatan Malo, Bojonegoro.

Baca Juga :   Pemahaman Hemat Energi Masih Rendah

“Sampai sekarang kami belum tahu progres report kegiatan di dua desa tersebut, kalaupun proses ijin lokasi pembebasan lahan sudah selesai. Seharusnya proses HO dan IMB segera diurus,” tandasnya.

Bambang menjelaskan, pihaknya hanya mengetahui jika pembebasan lahan untuk kegiatan eksplorasi tersebut sekitar 32.000 M2 atau 3,2 Hektar, dan terakhir informasi yang didapat Pertamina EP melakukan land clearing untuk lahan tersebut.

“Kami berharap Pertamina EP segera menyelesaikan pembayaran ijin dan memberikan progres reportnya,” imbuhnya.

Terpisah,Asisten Manager Humas Pertamina EP Region Jawa, Dian Hapsari Firasati, saat diklarifikasi terkait pembayaran ijin yang belum diselesaikan tidak berkomentar banyak.

“Iya, Mbak, perijinannya masih proses,” jawabnya melalui Short Message Service (SMS). (rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *