SuaraBanyuurip.com – Eky Nurhadi
Bojonegoro – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur menghentikan pembangunan rumah toko (ruko) “Pemuda Square” di Jalan Pemuda, Kelurahan Ngrowo, Kecamatan Bojonegoro, Rabu (27/2/2013). Ditengarai ruko dengan lima lokal yang dibangunan sejak awal Desember 2011 lalu itu belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Bangunan itu (Pemuda Square) belum ada IMBnya dan kita tadi sudah peringatkan pemiliknya,” tegas Kepala Satpol PP Bojonegoro, Kamidin.Â
Dia menjelaskan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2005 tentang retribusi IMB, Satpol PP memiliki kewenengan untuk meneguran pemilik bangunan bahkan menghentikan pekerjakan sebelum melengkapai IMB.
“Tadi sudah kita hentikan proses pengerjaan bangunannya,” sergah Kamidin menerangkan.
Dia menegaskan, jika pemilik ruko Pemuda Square tak segera mengajukan IMB bangunan yang ukurannya 12×38 meter itu Satpol tak segan-segan membongkarnya.
Dikonfirmasi terpisah, pemilik Ruko Pemuda Square, Hasan Dahbul (41), mengaku, dirinya sudah mengirim permohohann IMB kepada Badan Perijinan Bojonegoro sejak 1 Januari lalu, tetapi samapai saat ini belum keluar.
“Saya mohon pihak Satpol bersabar,” timpal Hasan kepada www.suarabanyuurip.com.(had)