SuaraBanyuurip.com – Eky Nurhadi
Bojonegoro – Sekitar 10 unit bangunan yang belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di sekitar kota Bojonegoro siap disegel Satpol PP Pemkab Bojonegoro, Jawa Timur.
Kepala Satpol PP Pemkab Bojonegoro, Kamidin, mengatakan, bangunan yang akan ditertibkan itu merupakan bangunan yang rencananya akan dibangun pertokoan, dan bangunan lainnya yang belum mengantongi ijin IMB.
“Kebanyakan pemiliknya itu baru mengajukan ijin, tapi belum dikeluarkan sudah melakukan pembangunan,” katanya, Kamis (28/2/2013).
Sebelum disegel, petugas akan memberikan peringatan terlebih dulu secara tertulis kepda pemiliknya. Jika surat tersebut tidak diindahkan maka sanksi yang diberikan akan melakukan penyegelan sampai tidak memberikan surat ijin IMB.
“Sesuai dengan Perda Nomer 16 tahun 2005 tentang retribusi IMB, maka harus lengkap ijinya sebelum mendirikan bangunan,” jelas Kamidin.
Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya kesesuaian atau rekoomendasi tata ruang, dokumentasi UKL/UPL, izin gangguan (HO), maupun IMB.
“Dalam waktu dekat ini sedikitnya, ada dua bangunan, di Jalan Pemuda, dan Jalan Dr Sutomo yang menjadi target operasi,” sambungnya kepada SuaraBanyuurip.com.
Dia mengungkapkan, jika surat peringatan itu tidak ditanggapi maka petugas akan memberikan sanksi berupa tidak diberikannya ijin IMB. Beberapa bangunan yang belum mengantongi ijin ini rata-rata sudah melakukan pengurukan dan pembangunan pondasi. Bahkan ada juga yang sudah hampir selesai. (had)