Amankan 16 ribu liter Solar Subsidi

SuaraBanyuurip.comEdy Purnomo

Tuban – Sebuah truk tangki Nopol D 8501 CA berisi solar subsidi berkapasitas 16 ribu liter diamankan jajaran Polres Tuban, Senin (4/3/2013). Truk tersebut diamankan karena tidak bisa menunjukkan surat resmi pengangkutan bahan bakar minyak (BBM).

Selain mengamankan truk, petugas juga mengamankan sopirnya, A Hadi (33), warga Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik dan Kernetnya Basir (36), warga Desa Pongahan, Kecamatan Manyar, Gresik, Jawa Timur.

Informasi yang diperoleh, truk tersebut tangkap petugas saat melintas di Jalan Panglima Sudirman, tepatnya depan Pos Polisi Boom Tuban, Minggu dini hari pukul 00.15 WIB. Karena tidak dapat menunjukkan surat resmi pengangkutan solar, truk berserta sopir dan kenetnya di gelandang ke Mapolres Tuban untuk diperiksa. Selain itu Polisi juga mengamankan satu alat mesin pompa solar.

“Kami amankan karena tidak bisa menunjukkan surat resmi pengangkutan,” tegas Kasubbag Humas Polres Tuban AKP Noersento kepada suarabanyuurip.com.

Menurut pengakuan pengemudi, kata Noersanto, solar tersebut diambil dari salah satu tempat di Kabupaten Rembang. Rencananya, solar tersebut akan dikirim ke Kabupaten Gresik untuk keperluan kapal-kapal besar maupun industri dikota tersebut.

Baca Juga :   Tiga Pelaku UMKM Peraih Juara UKM Berprestasi 2021 Temui Wabup Budi Irawanto

 “Pelaku kita jerat dengan UU RI No 22 tentang Migas, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal 60 milyar rupiah,” tambah Noersento.

Saat ini, petugas masih mengembangkan kasus ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi truck solar ilegal. Sedang truk tangki bertuliskan PT Indopect yang berisi solar ilegal tersebut berada di Mapolres Tuban. (edp)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *