SuaraBanyuurip.com – Ririn W
Bojonegoro – Proses perijinan ijin gangguan (HO), dan Ijin Mendririkan Bangunan (IMB) sumur Tiung Biru (TBR) A, dan TBR B, Blok Gundih di Desa Kalisumber, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur oleh operator Blok Gundih, Pertamina EP telah terpenuhi. Hari ini, Selasa (5/3/2013), Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD) atas kedua ijin tersebut akan diselesaikan, dan besok sudah bisa dikeluarkan.
“Insya Allah besok SKRD-nya sudah terbit,†tegas Kepala Bidang Pelayanan, Pembangunan dan Umum Badan Perijinan Bojonegoro, Mudjiono, Selasa (5/3/2013).
Dia menjelaskan, setelah memanggil Pertamina EP beberapa waktu lalu, mereka menyanggupi untuk segera melakukan pembayaran mengingat sudah lama Badan Perijinan memperingatkan agar segera diselesaikan.
“Setelah Sumur TBR C diselesaikan terlebih dahulu, kami selalu mengingatkan mereka untuk menyelesaikan TBR  A dan B,†tandas pria berkacamata minus ini.
Selain ijin sumur TBR A dan B yang harus diselesaikan secara administrasi, Badan Perijinan juga meminta Pertamina EP membayar retribusi penggantian pipa yang rusak di Desa Kawengan, Â Kecamatan Malo.
Dari jumlah retribusi yang harus dibayarkan oleh Pertamina EP adalah untuk Sumur TBR A jumlah biaya HO sebesar Rp580.800.000, IMB Rp18.750.000. Sedangkan untuk Sumur TBR B jumlah biaya HO sebesar Rp792.000.000, IMB Rp11.200.000.
“Untuk retribusi pipa di Desa Kawengan sebesar Rp26.250.000,†tegasnya.
Pihaknya berharap Pertamina EP segera membayar setelah SKRD nya terbit, sehingga saat menjalankan proyek tidak lagi ada masalah mengenai ijin. Jika saat SKRD telah diterbitkan dan melebihi jangka waktu satu bulan, maka akan dikenakan sanksi sebesar 2 persen dari tagihan.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi suarabanyuurip.com melalui blackberry messenger (BBM), Asisten Manager Humas Pertamina EP Region Jawa, Dian Hapsari Firasati, belum memberikan pernyataan terkait perijinan tersebut. (rien)