Polres Tuban Akan Musnahkan Hasil Operasi Sakaw 2013

BB Sakaw

SuaraBanyuurip.comEDy Purnomo

Tuban – Polres Tuban, Jawa Timur akan musnahkan Barang Bukti (BB) hasil operasi Sakaw Semeru 2013. Rencananya pemusnahan barang haram itu akan dilakukan besama sejumlah Muspida dan tokoh masyarakat maupun tokoh agama di Bumi Ronggolawe.

“Pemusnahan akan kita lakukan didepan masyarakat umum,” terang Kabag Ops Polres Tuban Kompol Suhartono saat menggelar siaran pers hasil operasi Sakaw Semeru 2013, Selasa (5/4/2013).

Hanya saja Noersanto belum dapat menyebutkan secara pasti kapan pemusnahan barang haram itu akan dilakukan.

Dalam operasi Sakaw yang digelar dari tanggal 20 Pebruari sampai 3 Maret 2013 lalu, Polres Tuban berhasil mengungkap 6 kasus Narkoba dan menangkap 6 orang tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan narkoba berupa 736 butir pil karnopen dan uang hasil penjualan sejumlah 366 ribu rupiah. Para tersangka dijerat dengan pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak senilai 1,5 Milyar.

Sementara untuk minuman keras (Miras), petugas mengungkap 45 kasus produksi miras jenis arak dengan jumlah tersangkan 21 orang. Para pelaku dikenakan tindak pidana ringan (TIPIRING) karena terjerat Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban No 5 Tahun 2004.

Baca Juga :   Debu Kelud Rambah Ladang Migas Blok Cepu

Mengenai pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, untuk pelaku produksi arak dikenakan tipiring dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara atau denda maksimal 5 juta rupiah.

“Sedang sisanya sebanyak 24 orang dibina, karena hanya sekedar menyediakan arak tidak lebih dari 5 liter,” tambah Suhartono.

Saat ini, barang bukti arak dengan jumlah sekitar 8.712 liter diamankan di Mapolres Tuban.(edp)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *