SuaraBanyuurip.com – Samian Sasongko
Bojonegoro- Panitia kusus (Pansus) II dari Komisi B DPRD Bojonegoro, Jawa Timur melakukan hearing (dengar pendapat) terkait dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Ruang Kecamatan Kalitidu untuk tahun 2013-2020, di Pendapa Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro, Kamis (07/03/2013).
Camat Kalitidu, Yayan Rahman, mengatakan, acara Pansus II dari komisi B DPRD Bojonegoro menggelar acara dengar pendapat di Kecamatan Kalitidu bermasud untuk mendengarkan aspirasi, masukan dari kepala desa, perangkat, dan tokoh masyarakat sebagai bahan rumusan Raperda tata ruang wilayah Kecamatan Kalitidu.
“Semoga dengan adanya dengar pendapat ini dapat membuat Kecamatan Kalitidu ke depan bisa lebik baik, aman, nyaman dan kondunsif,” ungkap Yayan Rahman dalam membuka acara dengar pendapat tersebut.
Ketua Pansus II DPRD Bojonegoro, Chisbulah Huda, mengungkapkan, dengar pendapat ini dikandung masud ada beberapa Raperda yang harus diuji publik, agar nantinya tidak benturan dengan produk hukum lain setelah ditetapkan. Karena itu perlu dilakukan dengar pendapat untuk memberikan masukan, usulan dari masing-masing desa di wilayah Kecamatan Kalitidu sebagai bahan pembahasan nantinya.
“Ini baru sebuah draf. Artinya, 100 persen bisa dirubah dan 100 persen juga bisa ditambah. Yang akan ditetapkan jadi Perda,” jelas Chisbulloh Huda.
Tata ruang yang lebih detailnya, jelas tim dari Bapeda bagian tata ruang, Ir Heri Widodo, adalah perencanaan jangka pendek, menengah, dan panjang. Kemudian, yang perlu dibahas lebih detail bagaimana tata ruang jangka panjang 20 tahunan, agar lebih tepat dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Lebih detailnya nanti 18 Maret 2013 semua tokoh-tokoh masyarakat ini kita undang lagi di Bapeda,” kata Heri Widodo.
Perlu diketahui, hadir dalam acara dengar pendapat itu adalah dari komisi B, Chisbulloh Huda, Ali Mahmudi, Farida Ariani, dan Mitroatin, Bapeda, 18 Kepala Desa, Perangkat, tokoh masyarat dari 18 Desa di wilayah Kecamatan Kalitidu dan Muspika setempat. Dalam acara tersebut juga didapat kesepakatan batas jatuh tempo usulan satu bulan. Dimulai dari tanggal 07 Maret-07 April 2013 mendatang sudah masuk di Camat, dan disampaikan ke Pansus II. (sam)