SuaraBanyuurip.com – Totok Martono
Lamongan – Petugas Satpol PP menggaruk dua usaha huller (penggilingan padi) di Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Jum’at (8/3/2013). Usaha mereka dihentikan karena ijin usahanya telah habis.
Dua usaha huller itu milik Sutikno di Desa Kramat dan milik Erfan di Desa Rancang Kencono, KecamatanLamongan. Mereka dinilai telah melanggar peraturan daerah Nomor 12/2011, Perda nomor 02/2012 dan Perda nomor 06/2007.
“Selain menegakkan Perda, kegiatan operasi penertiban ini juga dalam rangka pembinaan pada masyarakat. Bagi dua pemilik huller yang kedapatan sudah habis ijinnya sudah kami beri peringatan pertama,†ungkap Kaepala Satpol PP Lamongan, Tony Tamtama Jati melalui Kabag Humas dan Infokom Mohammad Zamroni.
Ditambahkannya, dalam operasi ini kedua pemilik huller itu diberi pengertian agar segera memperpanjang ijin usahanya di Badan Perijinan dan Penanaman Modal. “Selama persyaratannya lengkap, seperti IMB, Izin HO dan PBB, tentu ijin usaha itu akan segera diterbitkan, “ imbuh dia.
Selain mengamankan dua huller, ada satu huller yang sedang dalam proses pengurusan ijin, yakni milik Romadi di Desa Kramat Kecamatan Lamongan. Sesuai dengan Perda nomor 14 tahun 2003, besarnya izin huller ditetapkan sebesar Rp 150 ribu untuk skala kecil (kapasitas giling sampai dengan 1.500 kg/jam) dan Rp 300.000 untuk usaha skala besar (kapasitas giling di atas 1.500 kg/jam).
Izin tersebut berlaku untuk tiga tahun dan dapat diperpanjang lagi. Pelanggar izin ini bisa diancam pidana kurungan paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp 5 juta.(tok)