Senggol Tronton Pelajar SMP Tewas

SuaraBanyuurip.com -  Ririn W

Bojonegoro – Peringatan bagi orang tua untuk melarang putra-putrinya yang masih dibawah umur agar tidak mengendarai sepeda motor. Jika tidak, nasibanya bisa sama seperti Alifia Febrianti(12), pelajar asal Desa Wadang, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Dia tewas kecelakaan setelah sepedah motornya menyenggol body tronton, Jum’at (8/3/2013).

Informasi yang diperoleh di Satlantas Polres Bojonegoro, kecelakaan itu bermula ketika Alifia berboncengan dengan Hartatik (14) mengendari Honda Vario bernopol S6325DF perjalan pulang dari SMP N 1 Kalitidu. Saat  sampai di Desa Kalitidu, Kecamatan Kalitidu, korban yang melaju dengan kecepatan tinggi dari arah barat mencoba mendahului kendaraan roda empat didepannya yang ingin parkir.

Karena tidak melihat lampu peringatan kendaraan didepannya, korban sempat keget dan panik. Dia mencoba membanting setir kemudinya ke kanan. Saat bersamaan itulah dari arah timur melaju truk tronton bernopol L9987UX dengan lambat. Korban sempat menghindari namun setang kemudinya masih menyenggol body tronton sebelah kiri hingga membuatnya terpelanting ke asapal.

Baca Juga :   Pengurus Ranting SH Terate se Cabang Bojonegoro Periode 2025-2028 Resmi Dilantik

Akibatnya, kepala pelajar kelas III SMP itu membentur aspal dan tewas seketika di lokasi kejadian. Sedangkan Hartatik teman korban terpental. Dia hanya menderita luka ringan.

“Korban mengalami luka parah di bagian kepala karena tidak memakai helm,” kata Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Kanit Laka) Satlantas Polres Bojonegoro, IPTU Donatus Konro.

Saat ini sopir truk tronton masih dalam pemeriksaan. Namun polisi belum bisa menyimpulkan karena membutuhkan kesaksian dari pihak lain.

“Banyak saksi yang belum memberikan keterangan. Bahkan teman korban yang saat ini dalam perawatan terus menangis,” ungkap Donatus.

Donatus menghimbau agar  semua pihak sama-sama menekan angka kecelakaan. Selama ini pepolisian terus melakukan upaya penertiban yang ditujukan kepada  pelajar untuk mengurangi intensitas pelanggaran.

“Sesuai UU no 22 Tahun  2009, pemegang Surat Ijin Mengemudi (SIM) usianya harus di atas 17 tahun,” tegasnya. (rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *