SuaraBanyuurip.com – Athok Moch. Nur Rozaqi
Tuban- Persoalan sengketa lahan Tanah Kas Desa (TKD) di Dusun Ndempel, Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur untuk pipanisasi minyak Banyuurip bukan lagi urusan Operator Blok Cepu, Mobil cepu Ltd (MCL).
Field Public and Government Affairs Manager MCL, Rexy Mawardijaya kepada Suarabanyuurip.com, Minggu (3/10/2013), menuturkan, MCL sudah menyelesaikan proses TKD tersebut melalui sistem sewa dengan luas lahan mencapai 2,7 hektare (ha) yang terdiri dari jalan, tanah bengkok, dan saluran.Â
“Harga sewa per tahunnya Rp.702 juta, dan disewa selama tiga tahun,” ungkap dia.
Rexy menerangkan, dalam proses penyelesaian itu, juga tertera surat keterangan kepala desa terkait dan dibayarkan melalui rekening atas nama desa. TKD tidak bisa dijual, harus dilakukan dengan sistem sewa karena peraturan itu berlaku disemua TKD Tuban dan Bojonegoro.Â
“Sehingga MCL sudah lepas, bagaimana kelanjutannya itu urusan internal pihak desa terkait,” tegas Rexy.Â
Seperti diberitakan sebelumnya, Jumat (8/3/2013), dua puluh warga Dusun Ndempel, Desa Sumberagung menghentikan proyek rekayasa, pengadaan, dan konstruksi (Engineering, Procurement, and Constructions /EPC)- 2 Banyuurip, Blok Cepu, yang dilaksanakan PT. Inti Karya Persada Teknik (IKPT). Penghentian itu dikarenakan pengerjaan pipa sebesar 20 inci tersebut berada tepat dititik Tanah Kas Desa (TKD) yang masih sengketa. Mereka menuntut, adanya kejelasan sewa lahan dari kepala desa Ndempel yang kini ditetapkan sebagai tersangka korupsi. (roz).Â