SuaraBanyuurip.com – Ririn W
Bojonegoro – Â Angka kecelakaan di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur terhitung masih tinggi. Terhitung sejak awal bulan Januari hingga tanggal 13 Maret 2013, telah terjadi 138 kejadian kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal sebanyak 23 orang.
Sedangkan dari sisi kerugian material akibat kecelakaan tersebut terhitung mencapai Rp45 juta. Meskipun begitu upaya pihak Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bojonegoro untuk meminimalisir angka kejadian sudah maksimal.
“Kami selalu melakukan operasi untuk menertibkan pengguna jalan, khususnya kepada para pelajar yang belum memenuhi syarat mengendarai kendaraan roda dua,†tandas Kasat Lantas Polres Bojonegoro, AKP Oskar Syamsudin, Selasa (13/3/2013).
Terbukti, dari hasil operasi yang dilakukan oleh Satlantas masih banyak pengguna kendaraan roda dua yang belum memiliki kelengkapan surat berkendara. Seperti, Surat Ijin Mengemudi (SIM), dan Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK), dan terjaring operasi.
“Mereka kena sanksi tilang, dan kebanyakan dari pelajar,†tukasnya.
Pihaknya mengimbau, bagi para pelajar di bawah umur untuk tidak menggunakan kendaraan roda dua atau sepeda motor. Sesuai Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu LIntas, bagi usia di atas 17 Tahun yang baru boleh memiliki SIM.
“Jika tidak memiliki SIM, ini berarti para pengendara tidak mengetahui kewajiban yang harus dipenuhi saat berada di jalan raya,†jelas Oscar.
Dari data yang ada yang ada, jumlah kecelakaan lalu lintas sepanjang tahun 2012 terdapat 778 kasus, korban meninggal dunia sbanyak 198, luka berat 36, luka ringan 1.318. Sedangkan pada 2013 yaitu Januari 2013 hingga Maret ini terdapat sebanyak 138 kasus kecelakaan, meninggal dunia 23, luka berat 5, dan luka ringan 266 orang.
“Kami akan terus melakukan penertiban demi keselamatan bersama,†tegasnya. (rien)