SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Kasus dugaan korupsi uang kas desa yang diduga dilakukan Kepala Desa (Kades) Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Tuban, Jawa Timur, Sukisno, saat ini sudah masuk proses penyidikan di Satreskrim Polres Tuban.
“Ya benar, Mas, saat ini kita sedang menangani kasus korupsi di desa tersebut,” terang Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Arief Kristanto, saat ditemui di ruangannya, Kamis (14/3/2013).
Dia jelaskan, meski tidak ditahan hingga sampai saat ini, Sukisno telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Alasannya, tersangka bersikap kooperatif dalam pemeriksaan. Selain agar penahanan tidak mengganggu pelayanan publik di desa setempat.
Saat ini, petugas tengah melengkapi berkas yang diperlukan. Agar secepatnya bisa melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Tuban untuk ditindaklanjuti.
“Kita masih melengkapi berkas. Kalau sudah P21 (lengkap), kita akan segera limpahkan kekejaksaan agar diproses,” tambah Arief.
Sebelumnya, dugaan kasus korupsi yang dilakukan Kepala Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Tuban sempat menimbulkan beberapa polemik di desa tersebut. Terakhir, warga bahkan menghadang penanaman pipa yang dilakukan oleh operator migas dan blok Cepu, Mobile Cepu Ltd (Mcl) di Tanah Kas Desa (TKD) setempat. Karena, dianggap penyewaan lahan desa tersebut tidak terbuka dan hanya diketahui oleh perusahaan dan kepala desa saja.
Warga juga menganggap, uang penyewaan lahan tersebut juga ditilap oleh kepala desa tersebut. (edp)