SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Gara-gara menggelapkan uang nasabah, Heri Setyawan (24), warga Kelurahan Latsari, Kecamatan Kota, Kabupaten Tuban, Jawa Timur dipolisikan koperasi tempatnya bekerja, Senin (18/3/2013).
Akibat perbuatannya Heri sekarang ditahan di Mapolres Tuban untuk menjalani pemeriksaan. Polisi mengusut serius kasus penggelapan yang merugikan warga tersebut.
Informasi yang didapat, pria yang kesehariannya bekerja di Koperasi Simpan Pinjam Bhakti Utama ini diduga melakukan penggelapan uang milik nasabah dengan nilai sekitar Rp42 juta. Uang tersebut berasal dari 18 nasabah yang dititipkan dia untuk disetor ke koperasi. Tapi malah digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Ada uang dari nasabah yang tidak disetor, justru digunakan untuk kepentingan pribadi,†terang Kasubbag Humas Polres Tuban AKP Noersento.
Heri juga melakukan penipuan kepada perusahaan dengan cara lain. Yaitu membuat sekitar 8 nama fiktif nasbah. Agar mendapat uang pinjaman dari perusahaan. Setelah cair, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya.
“Dengan cara tersebut, pelaku menggelapkan uang tempatnya dia bekerja sekitar 42 juta rupiah,†tambah Noersento.
Merasa dirugikan karyawannya. Pihak koperasi kemudian melaporkan kejadian ini ke Mapolres Tuban. Hasilnya, pelaku saat ini diamankan di Mapolres Tuban untuk menjalani pemeriksaan dugaan penipuan yang dilakukaannya kepada perusahaan.
“Saat ini kita amankan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,†tambah Noersento. (edp)
Â