Dishub Akan Tindak Tegas Jukir Nakal

SuaraBanyuurip.com - Ririn W

Bojonegoro- Dinas Perhubungan (Dishub) Bojonegoro, Jawa Timur,  melarang keras kepada para juru pakir (Jukir) yang ditempatkan dibeberapa bahu jalan untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli). Karena semua kendaraan roda dua yang berplakat S Bojonegoro bebas dikenakan biaya parkir karena sudah membayar parkir berlangganan di Kantor Samsat sebesar Rp20 ribu untuk satu tahun.

“Jika masyarakat mengetahui ada pungutan liar oleh petugas parkir yang menggunakan seragam Dishub langsung bisa lapor kepada kami tempat dan waktu saat terjadi pungli,” himbau Kasi Binmas Dinas Perhubungan, Herman Hidayat.

Dia menerangkan, petugas parkir yang ditempatkan dibeberapa bahu jalan di wilayah kota Bojonegoro itu memiliki kewajiban untuk menata dan mengatur kendaraan. Status mereka adalah pegawai kontrak dengan gaji bulanan rata-rata Rp600 ribu.

Sekarang ini, lanjut Herma, dari 150 titik tempat parkir yang ada di jalan protokol Bojonegoro hanya ada 65 petugas yang mengatur parkir kendaraan. Sehingga ada kekurangan tenaga. Akibatnya masih ada kendaraan parkir disembarang tempat.

“Satu minggu sekali kami memberikan pembinaan kepada mereka,terutama tugas utama dan larangan keras melakukan pungli,” ungkap Herman.

Terpisah, salah satu tukang parkir di Jalan Trunojoyo, mengaku, tidak pernah menarik uang kepada warga yang memarkir kendaraan didepan toko kosmetik yang dijaganya tersebut. Namun, para pemilik motor dengan suka rela memberinya uang senilai Rp500- Rp1000.

“Saya tidak pernah menarik uang, tapi kalau dikasih ya saya terima,” jelas pemuda berseragam biru tanpa atribut yang enggan menyebutkan namanya itu. (rien)

Baca Juga :   Sedekah Bumi di Sendang Lego

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *