SuaraBanyuurip.com – Eky Nurhadi
Bojonegoro – Ulama di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur bakal memperoleh jaminan kesehatan di rumah sakit umum daerah (RSUD) kelas A. Sekarang ini Draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) itu mulai dibahas legisltaif dan eksekutif.
Sebelumnya, jaminan pelayanan kesehatan bagi para ulama itu telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 97 tahun 2010. Termasuk spesifikasi yang bisa dinamakan sebagai seorang ulama.
Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, M Yasin menjelaskan, jaminan kesehatan bagi ulama ini sebagai bentuk penghargaan bagi para ulama yang sudah ikut serta membina mental masyarakat.
“Peraturan Bupati yang menentukan bahwa ulama yang sakit di Bojonegoro harus masuk kelas A RSUD. Karena bentuk penghargaan bagi para ulama yang turut mencerdaskan bangsa dan membina mental masyarakat,” ujar M Yasin, Sabtu (23/03/2013).
Selain jaminan kesehatan bagi para ulama, Komisi C DPRD Bojonegoro juga telah mengusulkan draf Raperda jamkesda Kabupaten bagi Masyarakat miskin, Kamis (21/3) lalu. Sebab sesuai masih banyak masyarakat miskin di Bojonegoro yang belum tercover program jamkesmas dari pemerintah pusat.
“Masih banyak warga miskin yang belum masuk dalam Jamkesmas maupun Jamkesda.,” timpal Politisi Partai Demokrat ini.
Yasin mengungkapkan, masih banyak masyarakat miskin yang belum masuk program Jamkesmas maupun Jamkesda dikarenakan kurang validnya pendataan yang dilakukan. Salah satu faktornya adalah data dari bawah tidak bisa langsung diakses oleh Kabupaten.
“Karena biasanya malu untuk menyampaikan surat keterangan miskin, atau tidak tau caranya sehingga tidak terdata mendapat jaminan kesehatan baik jamkesmas maupun jamkesda,” pungkasnya.
Saat ini ada sekitar 572.535 jiwa yang sudah terdata. Jumlah tersebut hanya sebagian dari total jumlah penduduk di Kabupaten Bojonegoro yang mencapai 1,2 juta jiwa.(had)